CUPITEBET: Cinta Tanah Air

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Cinta Tanah Air. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cinta Tanah Air. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2015

Bagaimanakah Hukum "Hormat Bendera"?

22.46.00
Habib Luthfi bin Yahya
berkata :
Merah putih, bukan hanya sekadar warna dari bendera Indonesia. Tetapi memiliki makna yang tinggi bagi kebanggaan dan kewibawaan bangsa. Maka wajib hukumnya untuk dihormati.
”Kalau tidak mau hormat pada Bendera Merah Putih, silahkan enyah dari Indonesia,” tegas Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) Habib Muhammad Luthfiy bin Ali bin Hasyim bin Yahya.

Fanatisme terhadap Indonesia, lanjutnya, mutlak dimiliki oleh segenap umat Islam Indonesia. Jangan hanya janji yang diucapkan tetapi buktikan, kalau jiwa dan raga kita rela dikorbankan untuk Indonesia. ”Sangat aneh kalau hormat bendera merah putih dikatakan musyrik, syirik.
Mereka tidak mengerti makna musyrik dan syirik, artinya perlu memperdalam lagi belajar agama,” ujar Habib.
Harusnya, kata Habib, kita malu pada para pendahulu kita yang telah menegakan Indonesia.Kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil dari hadiah. Tetapi melalui perjuangan yang memakan banyak korban. ”Betapa tak terkira jumlahnya syuhada bangsa yang telah mengorbakan jiwa raganya demi kemerdekaan Indonesia,” papar Habib.
Dikala kita sudah merdeka, kita tinggal mengisinya dengan jalan membangun dan membangun bangsa sesuai dengan posisi dan keahlian masing-masing. Kita harus merenung, bagaimana nasib sebutir nasi yang kita makan. Tidak serta merta ada, tetapi banyak tangan-tangan yang terlibat di dalamnya.
======
Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa
berkata :
“Menghormati bendera karena saya tahu
Bendera Merah Putih ini
di dukung oleh ratusan ribu Syuhada yang menegakkannya.
HORMATI PARA SYUHADA ITU !!!

Ini Bendera Merah Putih adalah
lambang ratusan ribu Syuhada yang
mana darah mereka dengan
lambang Merah dan lambang
kesucian Putih MERAH PUTIH.
Semoga terangkat dan berkibarnya
bendera merah putih di tiap rumah di
nusantara ini mengawali pula
kebangkitan semangat bangsa ini
untuk mencapai sifat2 luhur dan
mulia, meneruskan semangat Nabi
Muhammad SAW yang terwariskan pada
Ahlul badr dan sahabat beliau SAW,
Lalu berkelanjutan hingga terwariskan
pada para pahlawan Negara ini, dan
semoga terwariskan pula pada kita
semua, semangat Muhammad
Rasulullah SAW.
Yang beliau SAW itu
adalah lambang Rahmat Nya SWT”

=========
Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.
فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله
Artinya: “Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah.”
Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.
Abudurrahman Syaiban berkata:
أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
Artinya: “Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.”
Kesimpulannya menghormat bendera, berdiri di depan bendera, berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan adalah masalah duniawi atau muamalah dan bukan ibadah.
Karena itu, melakukannya bukanlah bid’ah karena bid’ah itu kaitannya dengan ibadah. Ia juga bukan syirik karena syirik itu kaitannya dengan penuhanan bukan penghormatan. Adapun anggapan GOLONGAN TERTENTU yang menganggapnya sebagai bid’ah, maka itu sebuah kesalahan besar dan menunjukkan sikap yang tidak konsisten karena dengan menilai satu hal sebagai bid’ah sesat tapi menilai hal lain yang sama jenisnya sebagai hal yang bukan bid’ah.
Rasulullah berfirman dalam sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi yang artinya: Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Quran-Nya. Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Quran-Nya. Adapun perkara yang tidak dibahas oleh Allah, maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan.
Dari hadits ini, maka ulama fiqih menjadikannya sebagai dasar dari kaidah fiqih “Bahwa hukum asal dari sesuatu (yang bukan ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
facebook.com/HabibMuhammadBinHuseinBinAnisAlHabsyi
blog comments powered by Disqus SocialTwist Tell-a-Friend
Read More

Post Top Ad