Dalil Mengadakan Shalat Jum’at dengan 40 orang - CUPI CRYPTO

Crypto & Blockchain Business Practitioner ➡️ https://linktr.ee/cupi | SEO Expert ➡️ majelis.info | Let's collaborate and achieve success together!

ads

Hot

Post Top Ad

Sabtu, 31 Oktober 2009

Dalil Mengadakan Shalat Jum’at dengan 40 orang



I. Ayat al-quran


$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ


“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al-Jumu’ah : 9)

II. Hadits nabawi
  1. Dari Abdurrahman bin Ka’ab bin malik Ra. – Dan ia yang biasa menuntun ayahnya sesudah ayahnya buta – dari ayahnya yaitu Ka’ab Ra., Bahwa apabila mendengar adzan pada hari jum’at maka ia (Ka’ab) memintakan rahmat kepada Allah untuk As’ad bin Zurarah, ia (abdurahman) berkata: Aku berkata kepada ayah : “kenapa engkau apabila mendengar adzan maka engkau memintakan rahmat untuk As’ad bin Zurarah?. Jawab Ka’ab : Karena ialah orang yang pertama shalat jum’at bersama kami di Hazmin nabiit, salah satu kampong dari bani Bayadlah di Naqi’ yang disebut Naiqiul khadlimat. Aku (Abdurrahman) bertanya : “Berapa Jumlahmu pada waktu itu?” Ia ka’ab) menjawab : “40 orang” (HR Abu Dawud, Terdapat juga dalam kitab Nailul authar hadits No. 1554)
2. Dari Ibnu Majah meriwayatkanya (hadits diatas), da ia berkata di dalam hadits itu (hadits diatas) : Dialah orang yang pertama kali mengadakan shalat juma’at bersama kami sebelum datangnya Nabi SAW dari makkah. (HR Ibnu Majah, Terdapat juga dalam kitab Nailul authar hadits No. 1555).
3. Dan Dari Ibnu Abbas Ra. Berkata : Pertama kali shalat jum’at didirikan sesudah dilaksanakannya di masjid Abdul qais di Abdul juwaitsi – Bahrain (Hadits riwayat Bukhary dan abu dawud, Terdapat juga dalam kitab Nailul authar hadits No. 1556)
4. Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR. Al-Baihaqi).
III. Pendapat Imam Syafii dan Hanbali
Ini adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi’iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jama’ah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah ini, kalangan Asy-Syafi’iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat Jum’at adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat Jum’at yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah Jum’at itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat Jum’at.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat Zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat Jum’at.
Selain itu ada syarat lainnya seperti :

1. Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat Jum’at.
2. Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
3. Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat Jum’at.
4. Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.

Jelas sekali bahwa wahhaby bukanlah pengikut madzab Hanbali sebagai mana yang dikatakan oleh para pengikutnya untuk membodohi ummat.
Wallahu a’lam bish-showab
http://salafytobat.wordpress.com/

SocialTwist Tell-a-Friend


















Your Ad Here






Tidak ada komentar:

Post Top Ad