Seputar Qurban dan Ketentuannya. - CUPI CRYPTO

Crypto & Blockchain Business Practitioner ➡️ https://linktr.ee/cupi | SEO Expert ➡️ majelis.info | Let's collaborate and achieve success together!

ads

Hot

Post Top Ad

Selasa, 01 November 2011

Seputar Qurban dan Ketentuannya.

Assalamu'alaikum.

Oleh : Sayyid Muhammad bin Alwi AlHaddad.

Berqurban/Udhiyah adalah Menyembelih hewan ternak yang 3 jenis yaitu Onta,Sapi atau Kambing dalam rangka Taqarrub ilallah (mendekatkan diri kpd Allah swt) dilaksanakan pada hari9 raya Iedul Adha dan 3 hari setelahnya.Berqurba n satu ekor onta atau sapi bisa menjadi qurbqn untuk 7 orang adapun satu ekor kambing hanya untuk 1 orang,adapun berpatungan membeli hewan qurban maka tidak sah qurbannya HANYA saja menjadi pahala sedekah.

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan)
dan dapat menjadi wajib bila di NAZAR kan,seperti pernyataan 'saya Nazar akan berqurban'. Nabi Muhammad saw bersabda : 'Dihari Nahr (Iedul Adha) tidak ada yang lebih afdhol dilakukan anak Adam (manusia) melainkan menumpahkan darah Qurban,Sesungguhnya Hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduk dan kukunya.Dan sesungguhnya darahnya akan sampai disuatu tempat dihadapan Allah swt sebelum menetes ke bumi,maka kerjakanlah dengan senang hati'. Berkata Imam Syafe'i 'Aku tidak akan mengizinkan siapapun yang mampu untuk meninggalkannya' , yakni hukumnya makruh jika mampu berqurban tapi tidak melaksanakannya.

Waktu berqurban yaitu setelah sholat Iedul adha dan 2 khutbahnya tgl 10 Dzulhijjah sampai masuk waktu Magrib di hari Tasyrik yang ke 3 atau tanggal 13 dzulhijjah. Hewan yang sah dijadikan qurban harus normal dan sehat tanpa cacat pada bagian2 berikut :

- Mata (picak/rusak yang jelas sebelah matanya)
- Kaki (pincang yang jelas jika lari dgn kambing sebayanya tertinggal)
- Sakit yang nampak jelas kurus hingga mempengaruhi kwalitas dagingnya)
- Tubuhnya kurus mempengaruhi hilangnya sumsum)
- Putus yang banyak pada kuping/ekornya atau lahir tanpa kuping.

Adapun jika cacatnya ditanduk (pecah/belah) atau hewan yang dikebiri boleh2 saja,bahkan Nabi saw pernah berqurban dengan 2 kambing yang di kebiri.Hewan yang di Qurban lebih afdhol yang :
- Bertanduk
- Berwarna Putih atau Putihnya dominan krn lebih afdhol dari warna gelap/hitam.
- Hewan berwarna gelap namun gemuk lbh afdhol dari putih tapi kurus.
- Kambing betina yang tidak melahirkan lbh afdhol dari yang jantan.
- Kambing jantan lbh afdhol dari yang betina yang melahirkan.

Disunnahkan menyembelih sendiri jika memiliki keahlian,seperti yang dilakukan Rasulullah saw jika tidak maka sunnah menyaksikan penyembelihannya sebagaimana Rasul saw bersabda kepada Sayyidah Fatimah ketika berqurban "Bangun dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan darah pertama (hewan qurban tsb) adalah penghapusan dosa mu'.

Ketika menyambelih disunnahkan beberapa hal sbb :

1.Menajamkan pisau.
2.Membaca Bismillah jika tidak hukumnya makruh namun halal dagingnya (menurut Imam Syafe'i , menurut Imam Hanifah hukumnya wajib membaca Bismillah).
3.Bersholawat kepada Nabi Muhammad saw.
4.Penyembelih menghadapkan dirinya dan hewan qurbannya ke kiblat dengan dibaringkan ke sebelah kiri.
5.Bertakbir (AllahuAkbar) boleh 1x atau 3x.
6.Berdoa agar Qurbannya diterima Allah swt,seraya berucap :
"Allahumma minka wa alaika,Taqqaballah. ." artinya 'Ya Allah qurban ini nikmatMu dan dengannya aku mendekatkan diri kepadaMu,maka terimalah..' .

Adapun bagi yang berqurban sunnah maka boleh baginya memakan dagingnya hingga 1/3 dan yang sunnah dimakan adlah hatinya,sebagaimana dilakukan Nabi saw,tapi wajib dari bagian daging hewan qurban tsb diberikan untuk faqir miskin,sebagaimana Firman Allah swt didalam surah alHajj ayat 28, artinya "Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang2 sengsara lagi Faqir". Namun afdholnya menyedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk dimakan dengan niat TABARRUK (mengharap berkah) karena qurban ini adalah jamuan Allah swt untuk seluruh umat Islam.

Daging qurban hanya boleh dimakan oleh orang Muslim baik miskin ataupun kaya.Namun demikian orang yang mampu hendaklah berlaku BIJAK dengan lebih mengutamakan orang miskin. 'Daging qurban tidak boleh di berikan kepada orang non muslim walaupun tetangga'

'Sedangkan Bagi yang berqurban karena NAZAR ia wajib menyedekahkan semua daging hewan qurbannya tanpa memakannya sedikitpun'.

Daging qurban harus dibagikan mentah bukan diolah (dimasak) sehingga si penerima bisa memakan atau menjualnya,berbeda dengan Aqiqah.Daging qurban boleh dimakan walaupun hari tasyrik (3 hari setelah iedul adha) sudah lewat.

Bagi yang hendak berqurban disunnahkan TIDAK memotong Rambut atau Kuku,mulai taggal 10 s/d 13 Dzulhijjah (walaupun pada hari Jum'at) agar seluruh anggota tubuhnya mendapat ampunan dan bebas dari api neraka.

Dalam melaksanakan qurban diHARAM kan beberapa hal sbb :
1.Menyewa tukang potong lalu memberikan upah.
Ket : Adapun jika meminta tolong pada orang tsb untuk menyembelih qurban lalu yang qurban/panitia memberi sedekah atau hadiah berupa uang atau kulit hewan atau apapun yang demikian itu dibolehkan (memberi sedekah/hadiah BUKAN upah).Tapi sepatutnya para pemotong hewan berniat Ibadah dan menolong karena qurban adalah sarana mendekatkan diri pada Allah swt (besar pahalanya) jadi tidak sepatutnya dijadikan Obyekan/Bisnis.

2.Diharamkan pula menjuala bagian apapun dari hewan qurban tsb ,baik daging,tanduk, kulit atau yang lainnya,Nabi saw bersabda : 'Siapa menjual kulit qurbannya maka ia takkan mendapat pahalanya'.HR. Tirmidzi)

3.Semua bagian yang sudah dibagikan baik daging atau kulit boleh dimakan ataupun dijual (terserah si penerima).

4.Jika terdapat Mushollah,Masjid, Majelis Taklim atau Panitia yang menerima hewan qurbqn lalu hendak menjual kulit hewan qurban tsb supaya menjadi HALAL hukumnya Panitia HARUS meminta kulit hewan qurban tsb lebih dahulu dari orang yang berqurban,jadi kulit tsb sudah menjadi milik panitia setelah itu sah lah kulit tsb jika hendak dijualpun halal.

Contoh 1 : Apabila datang kepada panitia hewan qurban seorang yang hendak berqurban membawa,hendaklah Panitia tsb meminta langsung kulit hewan qurban tsb kepada yang berqurban.
Contoh 2 : Apabila telah terkumpul kulit hewan qurban yang sudah disembelih,maka hendaknya diberikan terlebih dahulu kepada si penerima baik seorang panitia atau orang muslim lainnya selanjutnya terserah si penerima akan dijual atau diapakan saja Boleh/Halal.

Bolehkah berqurban dengan dua niat (niat Qurbqn dan Aqiqah)...?
- Menurut Imam Romli hal tsb di bolehkan (Imam Romli bermadzhab Imam Syafe'i).

Demikianlah Seputar Qurban dan Ketentuannya, Apabila ada permasalahan yang kurang dimengerti hendaknya ditanyakan kepada Alim Ulama setempat.

Mohon Maaf
Wassalamualaikum wr wb.

Referensi : Kitab Syarah Al-Imam Al Bayjuri.
Di edarkan Oleh : Majelis Ta'lim AlAsrar Al Mudhariyah.
Pimpinan : Sayyid Muhammad bin Alwi AlHaddad.
Sekretariat : Jl. RA.Kartini no.52 Bekasi Timur.
E-mail ; darulasrar@gmail. com
Website : www.darul-asrar. blogspot. com.
blog comments powered by Disqus

Post Top Ad