http://un2kmu.wordpress.com/2010/04/19/mengungkap-konspirasi-imunisasi-dan-bahay\a-vaksin/
mengenai hal itu, belum bisa membuat kita mutlak melarangnya.Sumber:MILIS MR
1. dalam syariah, sesuatu hal yg baru dan tidak jelas hala haramnya, lalu dijelaskan oleh non muslim bahwa itu hal yg terlarang dalam islam, maka tidak wajib dipercaya, kecuali jika ada dua atau 4 orang Dzu khibrah (2 atau hingga 4 orng yg ahli dalam hal itu) dari muslimin, yg mengakui kebenarannya. (jadi yg dimaksud jika ada 2 sampai 4 pakar ilmu kedokteran muslim yg baik dan bisa dipercaya, bersaksi bahwa itu adalah benar maka bisa jatuh hukumnya haram
2. setelah ada statemnet dari mereka, kita menunggu dari ulul amri (pemerintah yg pimpinannya muslim), jika belum ada keputusan dari ulul amri atau Qadhi (hakim syariah islam, kalau di negeri kita MUI atau Depag), maka belum bisa diputuskan keharamannya secara mutlak
namun ketika saya telusuri, ada dua hal yg bisa kita ambil kesimpulan,
1. selama berita itu belum jelas dan bisa direkayasa, belum wajib mempercayainya apalagi menghukuminya
2. dg membacanya, juga muncul pendapat saya, sementara belum ada keputusan secara syariah diatas, maka usahakan dihindari saja demi merisaukan bayi bayi kita, tanpa harus demo atau marah mnarah. dan insya Allah, hal ini akan saya teruskan ke Menteri Agama, agar diteruskan ke Menkes, dan MUI,
terimakasih atas infonya,
demikian jawaban dari beliau.