CUPITEBET: Komputer

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2009

ASUS N90SV-A2 Review (kapan ya bisa punya kayak gini) hehe

12.02.00 0

By Kevin O'Brien

The ASUS N90SV-A2 is an 18.4" multimedia gaming notebook designed for people who might not need the power of a W90, or have the budget for one. Offering dual hard drives, NVIDIA Geforce GT 130M graphics, optional Blu-ray playing capabilities, and a FullHD 1080P display the N90 is perfect for someone who wants a true multimedia hub for their dorm room or office. With prices starting as low as $1,399 online depending on configuration, is this 18.4" multimedia rig worth it? Read our full review to find out.

ASUS N90SV-A2 Specifications:

  • Windows Vista Home Premium SP1 (64 bit)
  • 2.66GHz Intel Core 2 Duo T9550 (1066MHz FSB, 6MB L2 Cache)
  • Chipset: SiS 671DX+968
  • 4GB PC2-6400 RAM (2GB x 2GB)
  • 2 x 500GB Seagate 5400rpm
  • NVIDIA GeForce GT 130M 1GB GDDR2 VRAM
  • 18.4" 1080P HD FHD LCD 1920x1080 (Glossy)
  • Optical Drive: BD-ROM + DVDRW+/-
  • Wireless: Atheros AR928x B/G/N Wifi and Bluetooth 2.0
  • 8-cell 14.8V 4.4Ah 62Wh battery
  • Dimensions: 18.4" x 12.4" x 1.8"
  • Weight: 9lbs 8.3oz
  • Warranty: 2-year global, 1-year accidental damage
  • Price as configured: $1,799

ASUS N90SV

Build and Design
ASUS gave the N90SV a clean and sleek look with sharply defined contours and a classy pinstripe glossy black finish. When closed the N90 appears to be quite slim (for an 18.4" notebook) with a sharpened front edge that slowly expands out over the screen and gradually slims down again towards the rear. The exterior is tastefully finished with the glossy black plastic and a thin plate of chrome that connects the two screen hinges. While the ASUS logo is displayed front and center, it doesn't appear to be too large or obscenely flashy.

ASUS N90SV

Inside the N90 the pinstripe black finish continues around the palmrest and keyboard, transitioning to solid black directly around the keyboard and media keys. I was hoping for touch sensitive media keys on a notebook at this price range, but these worked very well, and the physical volume control was a nice perk. The speakers are located right above the keyboard, covered with a fine mesh grill. Overall I think the looks are great, but I wish they went a bit further with the high price tag of this model.

ASUS N90SV

Build quality feels very good with solid feeling plastic and few creaks or squeaks. Given the thin chassis that also happens to be over a foot and a half wide, there is some additional flex if you are holding it near one of the corners ... but that is expected. The glossy surface feels durable and scratch resistant to a point, but not scratch-proof. One side benefit of having no touch-sensitive media keys is less swiping over the glossy plastic around the keyboard, which can sometimes create fine scratches over time. The only complaint I have in relation to build quality is so much space was left open and utilized. ASUS could have easily fit on almost double the USB ports, but instead left a lot of open real estate.

Screen and Speakers
The 18.4" FHD 1920x1080 display is above average in quality, with bright colors and very good contrast levels thanks to the glossy surface. For a small dorm room or office the screen is large enough to properly sit back and watch a movie with a few friends. Paired with the Blu-ray drive the movie experience is great compared to even tiny 15.4" or 17" notebooks. Viewing angles are average, with about 15 to 20 degrees of vertical viewing range before colors start to distort. Horizontal viewing angles span further, viewable to about 70 degrees before reflections off the glossy surface overpower the displayed images. Backlight brightness is fine for viewing the screen in a brightly lit room, but limit any outdoor use to a heavily shaded are.

ASUS N90SVASUS N90SV
ASUS N90SVASUS N90SV

The speakers are located below the display, underneath a thin plastic grill. The oddly small speakers feel misplaced on an 18.4" multimedia notebook and sound underpowered. Peak volume levels were weak, and the speakers sounded very tinny at higher volume levels. Bass and midrange were lacking, leaving only higher frequencies to fill the room. For enjoying a quick movie or listening to streaming music they will probably be more than adequate, but for the best listening experience use the headphone jack or HDMI out for digital audio through a stereo.

Keyboard and Touchpad
ASUS was easily able to fit a full-size keyboard into the N90SV, with room to spare on each side. The keyboard is comfortable to type on once you get used to the keys, which are shaped different from more common keyboards. The keys are more squared off with sharper and more defined edges, and have less of a "cup" to the key surface. Once you get past the shape of the keys the typing surface feels great, with very good support under strong typing. Some flex was noticed under significant finger pressure, but it was minimal at worst. Individual key action was smooth, with a shallow press needed to activate it. Noise while typing wasn't significant, with only a mild click when each key was pressed.

ASUS N90SV

The N90 offers a large Synaptics touchpad that is a dream to use. Sensitivity is great and with a soft matte finish it is easy to flick your finger around the touchpad and accurately move in on your target. No lag was noticed during use, with my only complaint regarding the touchpad being the default settings. The sensitivity was set a little high, and it was easy to lurch the pointer across the screen by touching your palm to the side of the touchpad by accident. Some minor tweaking of the settings helped fix this, as well as just getting used to the large layout of the notebook. The touchpad button is a rocket style button, with a single solid bar for triggering the left and right button. Moderate pressure was required to activate the button, having shallow feedback and giving off a muted click when pressed.

Ports and Features
Port selection on the N90SV is average compared to other notebooks we have reviewed, but it feels underutilized with the amount of open space around the sides of the notebook. The notebook offers four USB ports, VGA, HDMI, two headphone out, microphone in, and LAN. For expansion the it has an ExpressCard/54 slot and SDHC multi-card reader. One feature lacking that is very disappointing is eSATA, used for high speed external storage. This connection should have not been left out of an 18.4" multimedia notebook. For HD movie playback, the N90SV-A2 sports a Blu-ray drive, which is nice if the notebook fill the role of multimedia hub in a home theater.

ASUS N90SVASUS N90SV
ASUS N90SV

ASUS includes a notebook carrying case and wired mouse with the N90SV. The case works well to protect the notebook from scratches and damage, but doesn't have as much padding as other retail bags. The wired USB mouse works as intended, but feels and looks pretty cheap. In a pinch it is a good mouse to store in your bag as a spare, but beyond that I think most people will replace it with something better.

Performance and Benchmarks
System performance with the Intel Core 2 Duo T9550 and NVIDIA GeForce GT 130M was excellent, showing little lag except under higher resolution gaming tests. The notebook flex through normal tasks such as web browsing, startup and shutdown, and playing HD movies with ease. Testing both 720P and 1080P movies files the notebook played the video without any framerate problems, and outputted clear digital audio in-sync out through HDMI.

wPrime processor comparison results (lower scores mean better performance):

Notebook / CPUwPrime 32M time
ASUS N90SV-A2 (Core 2 Duo T9550 @ 2.66GHz)28.485 seconds
Sony VAIO FW (Core 2 Duo T9400 @ 2.53GHz)
30.373 seconds
Dell Studio 17 (Core 2 Duo T9300 @ 2.50GHz)31.574 seconds
Dell Studio XPS 16 (Core 2 Duo P8600 @ 2.40GHz)31.827 seconds
ASUS F50SV-A2 (Core 2 Duo P8600 @ 2.40GHz)
31.857 seconds
Gateway P-7805u FX (Core 2 Duo P8400 @ 2.26GHz)34.287 seconds
HP Pavilion dv6z (AMD Athlon X2 QL-64 @ 2.10GHz)
38.519 seconds

PCMark05 measures overall system performance (higher scores mean better performance):

NotebookPCMark05 Score
Gateway P-7805u FX (2.26GHz Intel P8400, NVIDIA GeForce 9800M GTS 1GB)
6,637 PCMarks
ASUS N90SV-A2 (2.66GHz Intel Core 2 Duo T9550, NVIDIA GeForce GT 130M 1GB)6,464 PCMarks
Dell Studio XPS 16 (2.4GHz Intel P8600, ATI Mobility Radeon HD 3670 512MB)
6,303 PCMarks
ASUS F50SV-A2 (2.4GHz Intel P8600, Nvidia GeForce GT 120M 1GB)6,005 PCMarks
Sony VAIO FW (2.53GHz Intel T9400, ATI Mobility Radeon HD 3470)
6,002 PCMarks
Dell Studio 17 (2.50GHz Intel Core 2 Duo T9300, ATI Mobility Radeon HD 3650)
5,982 PCMarks
HP Pavilion dv6z (2.10GHz AMD Athlon X2 QL-64, ATI Mobility Radeon HD 4530 512MB)4,119 PCMarks

3DMark06 graphics comparison against notebooks @ 1280 x 800 resolution (higher scores mean better performance):

Notebook3DMark06 Score
Gateway P-7805u FX (2.26GHz Intel P8400, NVIDIA GeForce 9800M GTS 1GB)9,190 3DMarks
ASUS N90SV-A2 (2.66GHz Intel Core 2 Duo T9550, NVIDIA GeForce GT 130M 1GB)5,778 3DMarks
ASUS F50SV-A2 (2.4GHz Intel P8600, Nvidia GeForce GT 120M 1GB)5,152 3DMarks
Dell Studio XPS 16 (2.4GHz Intel P8600, ATI Mobility Radeon HD 3670 512MB)
4,855 3DMarks
HP Pavilion dv6z (2.10GHz AMD Athlon X2 QL-64, ATI Mobility Radeon HD 4530 512MB)3,254 3DMarks
Dell Studio 17 (2.50GHz Intel Core 2 Duo T9300, ATI Mobility Radeon HD 3650)2,974 3DMarks
Sony VAIO FW (2.53GHz Intel T9400, ATI Mobility Radeon HD 3470)
2,598 3DMarks

HDTune for the built-in hard drives:

ASUS N90SVASUS N90SV

Gaming performance is slightly below full-on hardcore gaming notebooks, but still very respectable. In Call of Duty: World at War with high detail settings the notebook handled 1080P resolution at 16 to 20FPS. Lowering the resolution down to 720P, speed increased to25-30FPS. Bioshock varied more at 1080P resolution, going between 20-30FPs depending on the amount of action on the screen. Lowering the resolution to 720P, framerates sped up to 40-45FPS. Left 4 Dead was similar, going to 20-30FPs at 1080P, and 40-50FPS at 720P. If you tweak the detail settings, you should have no problem getting consistently high framrates in most games.


Left 4 Dead @ 1280x720
ASUS N90SV
Left 4 Dead @ 1920 x 1080
ASUS N90SV
Call of Duty 5 @ 1280x720
ASUS N90SV
Call of Duty 5 @ 1920x1080
ASUS N90SV
Bioshock @ 1280x720
ASUS N90SV
Bioshock @ 1920x1080

Heat and Noise
Thermal performance of the N90SV is excellent. The notebook barely breaks a sweat even after running benchmarks and games. The large surface area of the notebook helps dissipate heat quickly, and the end result is a very lap-friendly notebook. Cooling fan noise was also minimal, staying off most of the time, and when on it was very quiet.

ASUS N90SVASUS N90SV

Battery
Power consumption was oddly high with the SiS chipset, just like the F50SV we reviewed a while ago. During low activity the system idled at a high 26 watts, whereas slightly smaller sized and similarly equipped gaming notebooks might draw closer to 20 watts. Because of this our battery figures were below average. With the system set to "Balanced" mode, screen brightness set to 70%, and wireless active the N90SV stayed on for 2 hours and 9 minutes.

Conclusion
Overall ASUS N90SV-A2 is a decent large format multimedia notebook, handling most modern games and HD video without any problem. It has great design with very good build quality, something that is becoming a common trend with ASUS notebooks these days. Feature selection is good, with the onboard Blu-ray player with this model, but the missing eSATA is a downside. While the price is high compared to similarly configured 17" notebooks, most online retailers are selling the lower model for $1,399, which drops the second hard drive and Blu-ray reader. With the 18.4" display this notebook could easily take the place of a small TV in a dorm room, playing HD movies and games in full 1080P resolution.

Pros:

  • Excellent 18.4" 1080P screen
  • Good gaming performance
  • Responsive touchpad

Cons:

  • Missing eSATA
  • Mediocre battery life
Related Articles:
















Your Ad Here






Read More

Jumat, 17 April 2009

Negeri Pertemanan Bernama "Republik Facebook"

14.07.00 0

Jakarta (ANTARA News) - Ibarat virus, situs jejaring sosial itu dengan
cepat menginfeksi lebih dari seratus juta penduduk dunia dan membuat
mereka "demam facebook".

Saking luar biasanya, saat ini terdapat 175 juta orang di berbagai
negara yang memanfaatkan layanan situs web jejaring sosial bernama
facebook yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 tersebut.

Jumlah itu hampir setara dengan populasi penduduk Brasil pada 2008 (184
juta) dan jauh mengungguli jumlah penduduk Pakistan yang 159 juta jiwa. 

Tahun 2008 facebook meraup keuntungan 300 juta dolar AS. Jumlah itu
lebih dari cukup untuk "membailout" perusahaan raksasa yang sekarat
akibat krisis global.

Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika Cahyana
Ahmadjayadi menyambut baik kepopuleran situs facebook.

Menurut dia, apapun bentuknya, infrastruktur teknologi informasi
seluruhnya di dunia ini sama saja. Namun yang membedakan adalah isi yang
dibawanya.

Oleh karena itu, industri "isi" harus dipacu agar menjadi nilai tambah
dalam dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi Tanah Air.

Isi yang yang mengalir dalam infrastruktur itu umumnya berupa suara,
musik, teks, gambar, dan video.

"Facebook membantu sosialisasikan itu semua. Di Jepang ada orang
Indonesia yang mampu membuat situs semacam ini dan populer di sana,"
katanya.

Indonesia dinobatkan sebagai negara yang memiliki anggota facebook
terbanyak se-Asia dan ke-5 terbesar dunia setelah AS, Inggris, Italia,
dan Kanada.

Data hingga Maret 2009, di Indonesia, jumlah pengguna situs yang
didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid
Ardsley High School itu, mencapai 1.445.280 orang.

Dengan laju peningkatan jumlah anggota sebesar 40 persen selama 2008,
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan jumlah anggota
facebook paling cepat di dunia selama 2008 berdasarkan data "Google
Trends".

"One Stop Solution"

Facebook unik lantaran mengambil sisi lemah teknologi pendahulunya. Ia
merupakan platform selayaknya sistem operasi online yang mempermudah
hampir segala kegiatan sosial yang dilakukan manusia.

Teknologi isi itu menawarkan "one stop solution" yang menggabungkan
layanan situs pembagi foto, blog, video, musik, "mailing list", dan
berbagai fungsi lainnya. Itu belum termasuk permaninan "game online"
dalam satu atap.

Dengan kata lain, situs yang mengawali keanggotaan semula terbatas untuk
siswa dari Harvard College itu membentuk penggunanya menjadi obsesif
terhadapnya.

Fitur-fitur facebook mencetak kebiasaan pengakses untuk selalu
membukanya paling sedikit sekali dalam sehari alias mencandu.

Ketika pertama kali dirancang, facebook merupakan situs jejaring
internal yang membatasi keanggotaan bagi siswa Harvard College.

Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di
wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts),
Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk
dalam "Ivy League". 

Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut
dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya.

Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat email suatu
universitas, .edu, .ac, .uk, dari seluruh dunia dapat juga bergabung
dengan situs itu.

Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat
atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang
dengan dengan alamat e-mail apa pun dapat mendaftar di Facebook.

Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan
yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat kerja, atau wilayah
geografis.

Dari September 2006 hingga September 2007, peringkat facebook naik dari
posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan
merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli
situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap
harinya.

"Facebook mobile" 

Tidak ingin ketinggalan kesempatan, operator GSM "Hutchison CP
Telecommunications", pemilik merek dagang 3, meluncurkan layanan
facebook yang dapat diakses melalui telepon seluler dengan menggunakan
SMS dan MMS.

"Kami menjadi operator pertama di Asia Tenggara dan di Indonesia yang
meluncurkan layanan facebook melalui ponsel," kata Chief Commercial
Officer PT Hutchison CP Telecomm Suresh Reddy.

Pengguna 3 dapat memperbarui status FB kapan pun dan di mana pun dengan
mengirimkan SMS ke 32665. Selain itu, pelanggan dapat memantau status
rekan setiap ada perubahan status yang dilakukan. 

General Manager VAS PT Hutchison CP Telecomm Indonesia Patricia
Tedjasendjaja mengatakan, pihaknya memberikan alternatif kemudahan bagi
pecandu facebook.

"Tak perlu PC, tak perlu laptop, dan tidak perlu ganti hp baru, bisa
dengan ponsel apapun dapat mengakses facebook asal gunakan kartu 3,"
katanya.

Tampaknya operator yang berbasis di Hongkong itu hanya tinggal menunggu
waktu untuk berkompetisi di pasar serupa dengan para pesaingnya.

Tapi, sejumlah operator besar yang menguasai pangsa pasar di Indonesia
belum memperlihatkan gelagat untuk merambah ranah facebook secara lebih
serius.

Padahal, situs jejaring pertemanan itu ibarat negara bernama "Republik
Facebok" dengan kepadatan populasi tinggi yang merupakan pasar
potensial.(*)

COPYRIGHT © 2009

oleh Hanni Sofia
http://www.antara.co.id/arc/2009/4/10/negeri-pertemanan-bernama-republik-facebook/

Read More

Rabu, 26 November 2008

CUPI DAPAT LINUX UBUNTU VERSI 8.10 DESKSTOP EDITION DARI BELANDA LOH....!

12.15.00 0

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kemaren Cupi dapet kiriman dari Belanda loh, begini ceritanya, cupi terima sms kemaren pagi dari kakak, isinya " cupi ada kiriman dari Belanda, biaya kirimnya 3000 pake duit mama, diganti ya!". terus cupi baru ingat tuh pernah request software di salah satu web tapi lupa request ke web apa? terus sesampainya di rumah jam 7.30 malam(kebetulan lagi libur kuliah) langsung dilihat aja paketnya kayak apa? eh benar aja, sebuah CD software Linux ubuntu 8.10 Desktop Edition, yang pernah saya request di situsnya ubuntu.

awalnya Cupi tahu bisa dapat software gratis tersebut dari blog teman, secara tidak sengaja menemukan blog teman (http://rachmatamienullah.co.cc/?p=47) di google search yang artikelnya berjudul "Kiriman Paket dari Belanda…!!!".

tidak pakai mikir lagi, jadi Cupi coba deh, iseng-iseng berhadiah. eh ternyata dapat benerankan! padahal tidak mengharap sama sekali loh. bangga juga nih dapat kiriman dari luar negeri, secara baru pertama kali dapat kiriman dari luar negeri.

mau tau caranya? request aja di https://shipit.ubuntu.com isi paket na CD Original Linux Ubuntu 8.10 Dekstop Edition. atau jika ada versi yang lebih baru mendingan request yg versi baru aja.

Thanks ya mas Rachmat(empunya http://rachmatamienullah.co.cc) atas infonya. hehehe

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Read More

Rabu, 17 September 2008

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

12.29.00 0

Akan disahkan tgl 23 sept.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. 

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan 
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: 

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin. 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5 
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
a.seni dan budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17 
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV 
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; 

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. 

Bagian Kedua 
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. 

Pasal 22 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; 

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; 

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan 

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan 

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26 
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28 
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI 
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII 
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. 

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1) 
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. 

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. 

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. 

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah/

ad_duror@yahoo. com 
adduror.blogdetik. com

Read More

Post Top Ad