Monday, May 21, 2012

Puasa Bulan Rajab

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
sebagaimana telah saya jelaskan di majelis majelis cabang dan pusat, bahwa hadits hadits tentang kemuliaan bulan rajab ini tidak ada yg shahih, sebagian besar adalah dhoif, namun bukan berarti itu menafikan kemuliaan di bulan rajab,

tak satupun para Muhaddits yg mengharamkan puasa di bulan rajab,

Monday, April 30, 2012

Biografi Al Musnid Al Hafizh Al Habib Umar bin Muhammad bin Hafidh

Al-Imam Al-’Arifbillah Al-Musnid Al-Hafizh Al-Mufassir Al-Habib Umar bin Muhammad bin Hafidh. Beliau adalah al-Habib ‘Umar putera dari Muhammad putera dari Salim putera dari Hafiz putera dari Abd-Allah putera dari Abi Bakr putera dari‘Aidarous putera dari al-Hussain putera dari al-Shaikh Abi Bakr putera dari Salim putera dari ‘Abd-Allah putera dari ‘Abd-al-Rahman putera dari ‘Abd-Allah putera dari al-Shaikh ‘Abd-al-Rahman al-Saqqaf putera dari Muhammad Maula al-Daweela putera dari ‘Ali putera dari ‘Alawi putera dari al-Faqih al-Muqaddam Muhammad putera dari ‘Ali putera dari Muhammad Sahib al-Mirbat putera dari ‘Ali Khali‘ Qasam putera dari ‘Alawi putera dari Muhammad putera dari ‘Alawi putera dari ‘Ubaidallah putera dari al-Imam al-Muhajir to Allah Ahmad putera dari ‘Isa putera dari Muhammad putera dari ‘Ali al-‘Uraidi putera dari Ja’far al-Sadiq putera dari Muhammad al-Baqir putera dari ‘Ali Zain al-‘Abidin putera dari Hussain sang cucu laki-laki, putera dari pasangan ‘Ali putera dari Abu Talib dan Fatimah al-Zahra puteri dari Rasul Muhammad s.a.w. Beliau terlahir di Tarim, Hadramaut,

Wednesday, April 11, 2012

Tanggapan Habib Munzir mengenai artikel dampak buruk imunisasi

inilah Jawaban Habib Munzir bin Fuad Almusawa untuk artikel mengenai buruknya dampak imunisasi yg dicampuri darah orang yg belum tentu sehat dan sebagian besar diduga diambil dari narapidana
http://un2kmu.wordpress.com/2010/04/19/mengungkap-konspirasi-imunisasi-dan-bahay\a-vaksin/

mengenai hal itu, belum bisa membuat kita mutlak melarangnya.

1. dalam syariah, sesuatu hal yg baru dan tidak jelas hala haramnya, lalu dijelaskan oleh non muslim bahwa itu hal yg terlarang dalam islam, maka tidak wajib dipercaya, kecuali jika ada dua atau 4 orang Dzu khibrah (2 atau hingga 4 orng yg ahli dalam hal itu) dari muslimin, yg mengakui kebenarannya. (jadi yg dimaksud jika ada 2 sampai 4 pakar ilmu kedokteran muslim yg baik dan bisa dipercaya, bersaksi bahwa itu adalah benar maka bisa jatuh hukumnya haram