CUPITEBET: Hukum

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2009

Shalat Qabliyah Jumat

21.36.00 0

Shalat  qabliyah jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh segelintir Orang.

 

A.    Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at

 

1.      Hadits Riwayat Abu dawud

“Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan  shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah  jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).

Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.

Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata :”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”.

Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan :‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.

 

2.      Hadits Riwayat Ibnu Majah

“Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah dating Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu”(Nailul Authar III/318).

 

Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

 

Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).

 

Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :

Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.

 

3.      Hadits riwayat Bukhori dan Muslim

“Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.

Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.

 

4.      Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.

Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”

Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).

 

5.      Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani:

“Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw.. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.

Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.

 

B.     Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i

 

Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :

1.      Hasiyah al-Bajuri 1/137 :

“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

 

2.      Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :

“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

 

3.      Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :

“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

 

4.      Imam Nawawi  dalam Minhajut Thalibin :

“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.

Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.

 

Dengan keterangan-keterang an singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

 

http://salafytobat. wordpress. com

 

Read More

Kamis, 12 Maret 2009

Kitab Hukum yang Unik & Lucu

00.09.00 0

 

Walau kitab hukum dan perundangan dibuat dengan serius, ternyata ada juga yang isinya unik, lucu dan konyol.

* THAILAND :

- Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam. (ketauan pake ngga pakenya gimana dong?)

*FILIPINA :

- Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila, ditetapkan bahwa :

Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin.

Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu,

7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat.

Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

*SWISS :

a. Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya : BERISIK!!!

b. Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, danmemproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untukmengkonsumsiny a.

*SWEDIA :

- Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harusmenggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.

*KOREA SELATAN :

- Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.

*SINGAPURA :

a. Dilarang menjual Permen karet di Singapura.

b. Dilarang berjalan tanpa busana (bugil)

c. Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.

d. Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkanmembersih kan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “Iam a Litterer” (Saya seorang Peludah)

e. Dilarang pipis di dalam lift / elevator. (YA IYAAAAAAALAAAAHHHH>>>GILA APA PIPIS DI LiFT)

*UNITED KINGDOM :

a. Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).

b. Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.

c. Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.

*MEKSIKO :

a. Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rokmini atau pakaian yang dapat “memprovokasi” rekan kerja selama jam kerja.

b. Dilarang memaki di tempat umum.

*ITALIA :

a. Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.(YA IYALAAAAH>>>ANEH SOALNYA….)

b. Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidanapenganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggapmembela diri.( Gila… trus apa bedanya????? ?)

*AUSTRALIA :

a. Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.

b. Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama.(KENAPA DILARANG SIIIH…GA PENTING)

c. Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.

d. Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu. (huahahahaha. ..)

*YUNANI :

Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.

*CHINA :

Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya) .

*KANADA :

a. Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.

b. Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.

c. Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri). (trus kalo kebelet gimana? aneh deh…)

d. Dilarang memanjat pohon.

*PERANCIS :

a. Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.

b. Dilarang menamai babi peliharaan Anda “Napoleon”. (MAKSA DEH AAAAH….)

*ISRAEL :

a. Dilarang memelihara babi di tanah Israel .. Orang yang melakukannya akan ditembak mati. (sadis euy..)

b. Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu). (rupanya ngupil juga perlu istirahat pas weekend :D)

c. Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.

*AMERIKA :

1. ARIZONA :

a. Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitaspemburuan onta di Arizona. (Masalahnya : Onta tidak hidup/ada diArizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu? *bingung*)

b. Dilarang menirukan gaya Pendeta / Pastor setempat.

c. Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.

d. Dilarang bermain domino di hari Minggu.

e. Dilarang memakai kumis palsu di gereja.

f. Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.

g. Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.

* 2. ALASKA :

a. Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.

b. Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap / atap mobil.

c. Dilarang memberi minum bir pada rusa.

d. Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.

* 3. ARKANSAS :

a. Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan. (WHAT??!!)

b. Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub. (idiiih…. Siapa juga yg mau????)

c. Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.

d. Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu..

*4. CALIFORNIA :

a. Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.

b. Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.

c. Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan.(YA IAYALAAAAAAAAAAH)

d. Dilarang bersepeda di kolam renang. (APALAGI INI…)

e. Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.

f. Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.

g. Dilarang bermain bowling di trotoar.

* 5. COLORADO :

a. Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.

b. Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan. (YA IYALAAAH…GILA APA…????)

*6. CONNECTICUT

a. Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km/jam. (MAKSUDNYA SEPEDA MOTOR KALI YA..?)

b. Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu. (ANEEEH…SIRIK AJAH…)

c. Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km/jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun.

d. Penata rias / kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.

* 7. FLORIDA :

a. Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.

b. Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.

c. Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.

d. Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore. (MAKSUD LOOH..?!!)

e. Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari. (PANTES DISANA GA ADA KUDA LUMPING)

*8. NEW YORK :

a. Dilarang menyapa orang sambil ngupil..

b. Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.

c. Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.(WHAT… ??? KALO LAGI GAK MODE SERBA MATCHING GMANA???)

d. Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan).(FYI : Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukansejak tahun 1900.)

e. Dilarang menyeruput sup.

f. Dilarang makan sambil berenang di lautan. (KITA SIH UDAH TAUUUUU….)

* 9. WASHINGTON :

a. Dilarang menyusui anak di tempat umum.

b. Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.

 

SUMBER : LUPA DARI MANA HEHEHE...

Read More

Post Top Ad