Muhamad Yusup
13.25.00
Kiriman artikel dari santri dan mahasiswa Hadromaut, Yaman tentang topik yg sedang hangat dibicarakan oleh umat Islam saat ini, mari kita simak dan ambil pelajaran darinya, semoga bermanfaat!
HAM, LGBT, KKG DAN ISLAM.
Oleh : Moh Nasirul Haq.
Student of Imam Shafie College, Hadhramaut–Yemen.
Hak Asasi Manusia (HAM),
dewasa ini menjadi topik hangat dalam percaturan dunia internasional. Bahkan
menjadi opini publik global, dan mendapat perhatian yang serius pada setiap
kajian dan forum ilmiah. Topik HAM
seakan-akan menjadi lagu wajib bagi khalayak ramai, baik cendekiawan, ilmuwan,
politician, wartawan, industrialis, parlementarian, negarawan bahkan tak jarang
santri pesantren juga tak ketinggalan.
Padahal Doktrin HAM yang sedang
menjadi trending topic modernitas di Barat maupun timur dewasa ini sama-sama
tidak mendasarkan pada fundamen keagamaan. Kehadiran Islam memberi inspirasi
secara dinamis terhadap sejarah.
Sebagai sebuah agama, Islam memberi
warisan yang universal dan mampu membentuk peradaban dasar dunia, karena Islam
membawa ajaran-ajaran yang paripurna, Universal dan Eternal. Islam, sejak
lahirnya 15 abad yang lalu, telah menghadirkan dasar-dasar HAM seperti : Persamaan,
kemerdekaan (kebebasan), keamanan bagi non-muslim, kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum munculnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10
Desember 1948. Akan tetapi Islam dan ajarannya, khususnya mengenai Dikotomi
HAM, masih dirasakan “Asing” bahkan di buminya sendiri sehingga masalah HAM
justru sering dipecahkan oleh orang-orang muslim, di luar doktrin Islam.
Seorang sejarawan asal inggris Mr Wels mengatakan dalam buku mukhtasor
tarikh al 'amm Hal.303 : Adapun agama islam bisa memimpin sebab memiliki paling
baiknya peraturan social dan politik yang fleksible sesuai zaman. Dan islam
mampu memberikan pandangan yang luas mengenai hak kehidupan manusia."
HAM dalam Islam bukanlah produk
historis yang muncul dari pemikiran Ideologis ataupu akibat perkembangan politik.
Namun HAM Islam mempunyai dimensi Teologis, yang diturunkan melalui Wahyu,
semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk
istimewa tanpa ada kaitan dengan kepentingan Politik ataupun Nafsu sesaat.
Islam merupakan agama tauhid dan fitrah. Yaitu sebuah konsep ketuhanan
yang meng-Esa-kan Alloh S.W.T serta mengakui bahwa rosululloh s.a.w sebagai
nabi akhir zaman. . Pernyataan syahadat adalah sebuah kesaksian abadi monoloyalitas,
yang dapat membebaskan manusia dari belenggu penindasan sesama manusia dalam
hal: Spiritual, Politik, Ekonomi, Sosial, Susila, Etika dan sebagainya.
Islam adalah agama fitrah. Diciptakannya
sesuai dengan fitrah manusia. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 30 yang artinya: “Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), merupakan firman Allah
yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu …”
Dan Alloh tidak mengutus nabi Muhammad S.A.W ke dunia ini
melainkan agar memberikan rahmat kepada seluruh alam. Dan Alloh tidak mengutus nabi Muhammad S.A.W kecuali "kaffatan
linnas" (untuk seluruh lapisan masyarakat).
Prinsip-prinsip Universal HAM
Biasanya dalam perbincangan akademis historis, para pakar
membagi hak-hak asasi manusia ke dalam 5 bidang : 1. Civil Rights (Hak Sipil),
2. Political Rights (Hak Politik), 3. Economic Rights (Hak Ekonomi), 4. Social
Rights (Hak Sosial), 5. Cultural Rights (Hak Budaya).
Pembagian tersebut didasarkan pada 4 produk PBB yang
dinamakan The International Bill of Human Rights. Empat instrumen hukum utama
PBB tersebut adalah :
1.
The Universal Declaration of Human
Rights.
2.
The International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights.
3.
The International Covenant on
Civil and Political Rights
4.
Optional Protocol The Covenant
Civil and Political Rights.
Pada hakikatnya, Substansi kelima bidang
tersebut semenjak 14 Abad-abad yang silam sudah diproklamirkan Allah SWT.
Secara sempurna dan dideklarasikan lewat Rasul-Nya Muhammad SAW. Serta
dipahami, dihayati dan diamalkan oleh para sahabat dan para pengikut
sesudahnya. Dilihat dari substansinya, kelima bidang tersebut termasuk
dalam kajian falsafah hukum Islam tentang
tujuan-tujuan umum Syari'ah (maqashidus syari’ah
al amah). Bahkan kelima bidang tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari
tujuan-tujuan umum syari’ah.
Jadi kalau demikian hak asasi manusia sebagaimana yang
dideklarasikan oleh PBB bukan hanya diakui oleh Islam. Akan tetapi substansinya
telah ditegakkan, dipahami, dihayati, diamalkan, diperjuangkan dan
dimasyarakatkan oleh pemeluk-pemeluk Islam.
Oleh karenanya dalam kesempatan ini, akan dibahas HAM dalam perlindungan
Islam melalui pendekatan maqashidus-syari’ah al’amah (tujuan-tujuan umum
syari’ah) dengan memakai kerangka acuan yang dibicarakan di muka. Sedangkan
tujuan-tujuan umum syari’ah tadi adalah untuk terjaminnya kemaslahatan umat
dengan cara menciptakan kemanfaatan serta mencegah kehancuran dan kerusakan.
1.
Terjaminnya hak atas tegaknya
agama dan kebebasan beragama
(hurriyatud din)
2.
Terjaminnya perlindungan hak hidup
(hifdzun nafs).
3.
Terjaminnya hak atas pengembangan
jenis dan keturunan (hifdzun nasl).
4.
Terjaminnya hak atas pengembangan
akal dan pemikiran yang sehat (hifdzun ‘aql)..
5.
Terjaminnya perlindungan hak atas
pemikiran harta (hifdzul mal).
Namun yang berbeda
antara HAM versi islam dan HAM produk PBB adalah pengaplikasiannya. Kalau Hak
Asasi PBB dirangkai memiliki Interpertasi memberikan kebebasan setiap orang Meng-Ekspresikan
Hak nya tanpa ada batasan Norma-Norma yang ada. Sementara dalam Hak Asasi dalam
Islam, hak yang dimiliki setiap manusia harus diukur dengan Syariat yang ada
yaitu Fiqh, Akidah, dan Moral.
Di Indonesia, dengan munculnya
Dikotomi The International Bill of Human Rights dari PBB dimanfaatkan betul oleh para penggerak kesetaraan Gendre,
kebebasan ber-Ekspresi, atau yang terbaru
"LGBT" (Lesbian, Gay, Biosex, Transgendre) agar bisa
menyuarakan usulannya agar diresmikan dalam perundang-undangan Indonesia.
Setelah saya melakukan
kajian dan penelitian bersama teman-teman saya di Yaman dan Sharing dengan
kawan-kawan diMaroko & Sudan. kami menemukan bagaimana rusaknya moral dan
harga diri manusia. seperti yang terjadi di San Fransisco Amerika Serikat,
Belanda, Rusia yang merupakan daerah percontohan kaum LGBT ini, Mereka bebas
dengan sesama jenis bermesraan di jalanan umum tanpa rasa malu. banyak laki-laki
yang berdandan dan memakai pakaian wanita, dan banyak orang memilih untuk
menikah sesame jenis. bahkan saat diwawancarai oleh salah satu acara Televisi
Arab Saudi mereka mengatakan bahwa mereka tidak sama sekali merasakan adanya
penyimpangan psikologis dan mereka merasa bahagia hidup dengan sesama jenis.
Sementara Diskusi dan
Debat antara Professor dan Cendikiawan pendukung RUU KKG (Kesetaraan dan
Kesamaan Gendre) atau LGBT ini juga alasannya juga bisa di mentahkan oleh
'Ulama. Ujung ujungnya mereka pasti mengatakan pada setiap
seminarnya;"kita harus ingat bahwa Indonesia bukan Negara Islam dan berada
dalam naungan PBB." Sehingga saya menganggap bahwa benar sekali Indonesia
berada dibawah naungan PBB namun undang undang haruslah tidak bersinggungan
dengan inti dan kandungan Pancasila itu
sendiri. jika usulan ini diterima DPR akan bersinggungan dengan Unsur-unsur
Pancasila yang mana bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui Dogma Hukum
tuhan serta Negara yang Bermoral dan
Beradab.
Coba kita Flashback, Al Quran Al
Karim menceritakan bahwa dahulu kala ummat Islam sudah pernah bersinggungan
dengan LGBT ini. Bahkan dalam satu kota yang bernama "Sodom". kondisi
masyarakatnya memiliki penyimpangan Sexsual dengan mencintai sesama jenis yang
tidak pernah dilakukan ummat sebelumnya. Mereka lebih memilih sesama jenis
daripada Wanita yang telah diciptakan Alloh S.W.T sebagai tempat menunaikan
hasrat manusiawi-nya. Nabi Luth A.S pun yang saat itu diberikan risalah
kenabian tidak digubris oleh pengikutnya dan kaum nya mengusir Nabi Luth. Mereka
berkata kepada nabi luth "keluarkan saja Luth dari kampung
kitasesungguhnya ia orang yang sok suci." hingga akhirnya alloh s.w.t
menurunkan Adzab kepada mereka (Qisosul anbiya'. Hal.109).
Sebagaimana Alloh S.W.T
berfirman dalam Surah An-Naml.55:
"Dan (ingatlah kisah) Luth A.S ketika dia
berkata kepada kaumnya mengapa kamu melakukan "Fahisyah" (hal keji) padahal
kamu melihatnya?(54). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) Syahwat-mu,
bukan mendatangi perempuan? sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengetahui
(akibat perbuatanmu) (55).
Kaum Sodom juga disebut
dalam surah Al-A'raf; 81-83, Hud; 69-84, Al-Hijr ; 51-77, As-Syuaro'; 160-175, Al-Ankabut;28-35,
As-Shoffat; 133-138, Al-Qomar; 33-40. Ayat-ayat tersebut mengandung keharaman
menjimak di Dubur Pria ataupun Wanita.
Rosululloh S.A.W
bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط
فاقتلوا الفاعل والمفعول به (الحديث)
"Barang
siapa diantara kalian menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum luth maka
bunuhlah subyek (pelaku) dan obyeknya."
Sesuai kaedah ushul
fiqh "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih"
(Mencegah lebih baik dari mengobati) segala sesuatu yang mengarah kepada
perilaku HOMOSEKSUAL & LESBIAN harus dicegah. Dalam kitab Mughni Muhtaj
juz.4 hal.207: "Harom hukumnya melihat Amrod (lelaki tampan) yang belum
berjenggot dengan bersyahwat menurut kesepakatan Ulama'. Dan ini tidak terkhusus
kepada Amrod saja tetapi juga kepada Wanita yang menjadi Mahrom nya."
Demikian kehati-hatian
Syariat Islam dalam mengantisipasi adanya penyimpangan seksual. bahkan
dikatakan oleh Imam Subki : "Hukum memandang laki laki yang tampan lalu
dia merasakan kenikmatan saat memandangnya adalah Harom, beliau juga berkata;
'bahkan sebagian orang tidak melakukan asusila, akan tetapi hanya dengan
memandang dan menyukai, mereka mengira mereka telah selamat dari dosa padahal
tidak!!!. Walaupun nantinya saat melihat dia tidak Syahwat akan tetapi akan
menimbulkan fitnah maka Harom melihat lelaki tersebut." Dan Imam Nawawi
berkata: "dilarang melihat amrod walaupun aman dari fitnah dalam pendapat
yang Ashoh, sebab amrod itu menimbulkan kecenderungan syahwat dan dia seperti
wanita bahkan dosanya lebih besar dari memandang wanita ajnabiyah."
Dengan demikian jika
memandang lelaki yang sesama jenis saja dilarang maka sudah tentu bersentuhan
dan menyepi berdua akan lebih dilarang. Dan dalam kitab Majmuk Bab. Sholat Jamaah dikatakan :
"Hal ini merupakan Qiyas dari madzhab syafi'i bahwa hal tersebut lebih
berbahaya dan lebih dekat dengan mafsadah (kerusakan). Begitu juga bisa
kita Qiaskan pada lesbian (wanita menyukai wanita).
Rosululloh s.a.w sudah
mewanti wanti dalam sebuah hadits;
اخوف
ما اخاف على أمتي عمل قوم لوط
"Yang paling aku takutkan atas ummatku yaitu adanya
perbuatan kaum Luth."
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : اربعة يصبحون في غضب الله ويمشون في سخط الله . قلت :من يا
رسول الله؟ قال: ((المتشبهون من الرجال بالنساء , والمتشبهات من النساء بالرجال ,
والذي يأتي البهيمة , والذي يأتي الرجال ))
Diriwatkan dari Abi
Huroiroh R.A dia berkata; rosululloh s.a.w bersabda; Empat golongan yang
dibenci alloh dan berjalan dalam murkanya. Lalu aku berkata; siapa ya Rosulalloh?
Rosululloh berkatA; Wanita yang menyerupai laki laki, laki-laki yang menyerupai
wanita, dan yang menjimak kemaluan hewan dan yang mensodomi laki laki."
Sodomi dalam bahasa
arab disebut "Liwath". Hukum Liwath dalam Qonun (perundang
undangan islam) dianggap sebagai tindakan Kriminal yang mana hukumannya seperti
hukuman orang Berzina menurut pendapat yang shohih yaitu di rajam (dilempar
dengan kerikil hingga mati). Menurut pendapat lain kedua pelakunya dibunuh
berdasarkan hadits yang telah disebutkan diatas.
Transgender atau Perpindahan
kelamin dari laki laki menjadi wanita ataupun sebaliknya tidak dibenarkan dalam
agama islam. Sebab hal tersebut termasuk "Taghyirul kholqi"
(merubah ciptaan) yang telah diberikan Alloh secara fitrah. Adapun
"khuntsa mushkil" (terlahir dalam dua kelamin) memiliki hukum
tersendiri dalam kaitannya dengan Ibadah, Mu'amalah, Nikah, dan Jinayah. Yang
kesemuanya telah ditentukan dalam hukum islam dan tidak bisa dirubah rubah.
Mengapa? Karena semua takdir yang telah dianugrahkan alloh kepada manusia tuhan
telah menyiapkan Konsekwensi dan Reward-nya jika manusianya mau bersabar dan
memahami kehandaknya.
Memang benar sebagian ulama ada yang
mengatakan bahwa jika kita menyukai orang yang haram untuk di Wati' (di
senggama) seperti sesama jenis. lalu meninggal karena rindu maka kita akan mati
syahid. Tapi dengan 4 empat syarat yang tak boleh dilupakan seperti yang
dijaskan dalam kitab kitab salaf. Yang inti dari ke empat persyaratan itu bukan
berarti menghalalkan HOMOSEXSUAL / LESBIAN. Akan tetapi harus tidak diungkapkan
kepada orangnya dan tidak boleh bermaksiat sementara homo dan lesbi sudah pasti
bermaksiat.
Hal ini sungguh mengulang
perbuatan keji yang telah dijelaskan
secara Eksplisit dalam Al Quran. Jikalau ada, Apapun bentuknya walaupun tidak
persis seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth a.s. tetapi penyimpangan
penyaluran kebutuhan Sexsual kaum LGBT ini menyerupai pada beberapa poin
kebobrokan Kaum Nabi Luth a.s, maka LGBT ini persis seperti yang dikatakan
penyair :
فاءن لم تكونوا قوم لوط بعينهم * فما قوم لوط
منكم ببعيد
"Walaupun kalian tidak seperti kaum luth sepenuhnya. Tapi
kaum luth tidak jauh beda dari kalian (kaum LGBT)".
Sejatinya setiap manusia
diciptakan memiliki insting Syahwat. Dan itu pasti ada pada setiap orang,
ketika syahwat ini di aplikasikan pada hal yang baik maka akan menghasilkan
segala bentuk kebaikan. penggunaan logika yang logis dan syariat yang benar
menjadikan syahwat ini terarah sesuai
jalannya. Begitu juga dalam Etika pergaulan yang baik akan menghasilkan Ide
yang cemerlang serta keinginan yang luhur, bersih dan bermartabat. Tuhan telah
menyelamatkan kita dari kejahiliaan dan untuk menjadi kaum Modern. lalu mengapa
kita yang sudah Modern sekarang ingin menjadi Jahiliah Episode kedua???.
Ini bukan hanya problem
balasan tuhan yang belum diturunkan kepada pelaku Maksiat seperti Negara
belanda seperti pendapat Mas Ulil Absor Abdala. Tetapi dengan mewabahnya kaum
LGBT apalagi diresmikan Negara, nantinya akan merubah mineset kaum pemuda
pemudi indonesia. Secara psikologis, medis, social, logika sama sekali tidak
ada yang membenarkan LGBT. sementara mengenai adzab, Allah sudah menjelaskan
bahwa saat adzab tidak turun ke dunia maka akan di Pending ke akhirat dan itu
pasti. meskipun LGBT nampaknya masih produk baru yang digarap Mas Hendra tetapi
sebenarnya LGBT ini adalah hasil dari metamorfosa dari RUU KKG yang digarap
Prof.DR Musdah Mulia beberapa tahun lalu yang mengerucut lagi kepada sumber
utamanya yaitu Diresmikannya The International Bill of
Human Rights. Kami akan mendukung
segala bentuk HAM yang diterapkan di Indonesia, terutama yang diadosi dari Ushulul Khamsah (pokok-pokok yang lima ) dengan dikawal oleh Syariat Islam.
Sekian.
Tarim-Yaman 18-Februari-2016