CUPITEBET

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Jumat, 19 Februari 2016

HAM, LGBT, KKG DAN ISLAM.

13.25.00

Kiriman artikel dari santri dan mahasiswa Hadromaut, Yaman tentang topik yg sedang hangat dibicarakan oleh umat Islam saat ini, mari kita simak dan ambil pelajaran darinya, semoga bermanfaat!


HAM, LGBT, KKG DAN ISLAM.
Oleh : Moh Nasirul Haq.
Student of Imam Shafie College, Hadhramaut–Yemen.

Hak Asasi Manusia (HAM), dewasa ini menjadi topik hangat dalam percaturan dunia internasional. Bahkan menjadi opini publik global, dan mendapat perhatian yang serius pada setiap kajian dan forum  ilmiah. Topik HAM seakan-akan menjadi lagu wajib bagi khalayak ramai, baik cendekiawan, ilmuwan, politician, wartawan, industrialis, parlementarian, negarawan bahkan tak jarang santri pesantren juga tak ketinggalan.
Padahal Doktrin HAM yang sedang menjadi trending topic modernitas di Barat maupun timur dewasa ini sama-sama tidak mendasarkan pada fundamen keagamaan. Kehadiran Islam memberi inspirasi secara dinamis terhadap sejarah.
Sebagai sebuah agama, Islam memberi warisan yang universal dan mampu membentuk peradaban dasar dunia, karena Islam membawa ajaran-ajaran yang paripurna, Universal dan Eternal. Islam, sejak lahirnya 15 abad yang lalu, telah menghadirkan dasar-dasar HAM seperti : Persamaan, kemerdekaan (kebebasan), keamanan bagi non-muslim, kebenaran dan keadilan, jauh sebelum munculnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Akan tetapi Islam dan ajarannya, khususnya mengenai Dikotomi HAM, masih dirasakan “Asing” bahkan di buminya sendiri sehingga masalah HAM justru sering dipecahkan oleh orang-orang muslim, di luar doktrin Islam. Seorang sejarawan asal inggris Mr Wels mengatakan dalam buku mukhtasor tarikh al 'amm Hal.303 : Adapun agama islam bisa memimpin sebab memiliki paling baiknya peraturan social dan politik yang fleksible sesuai zaman. Dan islam mampu memberikan pandangan yang luas mengenai hak kehidupan manusia."
HAM dalam Islam bukanlah produk historis yang muncul dari pemikiran Ideologis ataupu akibat perkembangan politik. Namun HAM Islam mempunyai dimensi Teologis, yang diturunkan melalui Wahyu, semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk istimewa tanpa ada kaitan dengan kepentingan Politik ataupun Nafsu sesaat.
             Islam merupakan agama tauhid dan fitrah. Yaitu sebuah konsep ketuhanan yang meng-Esa-kan Alloh S.W.T serta mengakui bahwa rosululloh s.a.w sebagai nabi akhir zaman. . Pernyataan syahadat adalah sebuah kesaksian abadi monoloyalitas, yang dapat membebaskan manusia dari belenggu penindasan sesama manusia dalam hal: Spiritual, Politik, Ekonomi, Sosial, Susila, Etika dan sebagainya.
            Islam adalah agama fitrah. Diciptakannya sesuai dengan fitrah manusia. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 30 yang artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), merupakan firman Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu …”
Dan Alloh tidak mengutus nabi Muhammad S.A.W ke dunia ini melainkan agar memberikan rahmat kepada seluruh alam. Dan Alloh tidak  mengutus nabi Muhammad S.A.W kecuali "kaffatan linnas" (untuk seluruh lapisan masyarakat).

Prinsip-prinsip Universal HAM

Biasanya dalam  perbincangan akademis historis, para pakar membagi hak-hak asasi manusia ke dalam 5 bidang : 1. Civil Rights (Hak Sipil), 2. Political Rights (Hak Politik), 3. Economic Rights (Hak Ekonomi), 4. Social Rights (Hak Sosial), 5. Cultural Rights (Hak Budaya).
Pembagian tersebut didasarkan pada 4 produk PBB yang dinamakan The International Bill of Human Rights. Empat instrumen hukum utama PBB tersebut adalah :
1.      The Universal Declaration of Human Rights.
2.      The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
3.      The International Covenant on Civil and Political Rights
4.      Optional Protocol The Covenant Civil and Political Rights.
Pada hakikatnya, Substansi kelima bidang tersebut semenjak 14 Abad-abad yang silam sudah diproklamirkan Allah SWT. Secara sempurna dan dideklarasikan lewat Rasul-Nya Muhammad SAW. Serta dipahami, dihayati dan diamalkan oleh para sahabat dan para pengikut sesudahnya. Dilihat dari substansinya, kelima bidang tersebut termasuk dalam  kajian falsafah hukum Islam tentang tujuan-tujuan umum Syari'ah (maqashidus syari’ah al amah). Bahkan kelima bidang tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari tujuan-tujuan umum syari’ah.
Jadi kalau demikian hak asasi manusia sebagaimana yang dideklarasikan oleh PBB bukan hanya diakui oleh Islam. Akan tetapi substansinya telah ditegakkan, dipahami, dihayati, diamalkan, diperjuangkan dan dimasyarakatkan oleh pemeluk-pemeluk Islam.
Oleh karenanya dalam  kesempatan ini, akan dibahas HAM dalam perlindungan Islam melalui pendekatan maqashidus-syari’ah al’amah (tujuan-tujuan umum syari’ah) dengan memakai kerangka acuan yang dibicarakan di muka. Sedangkan tujuan-tujuan umum syari’ah tadi adalah untuk terjaminnya kemaslahatan umat dengan cara menciptakan kemanfaatan serta mencegah kehancuran dan kerusakan.
Ada lima bidang yang harus dipelihara oleh syari’ah di dalam kehidupan umat manusia yang sering diistilahkan dengan al Ushulul Khamsah (pokok-pokok yang lima), yaitu :
1.       Terjaminnya hak atas tegaknya agama dan kebebasan beragama (hurriyatud din)
2.       Terjaminnya perlindungan hak hidup (hifdzun nafs).
3.       Terjaminnya hak atas pengembangan jenis dan keturunan (hifdzun nasl).
4.       Terjaminnya hak atas pengembangan akal dan pemikiran yang sehat (hifdzun ‘aql)..
5.       Terjaminnya perlindungan hak atas pemikiran harta (hifdzul mal).
Namun yang berbeda antara HAM versi islam dan HAM produk PBB adalah pengaplikasiannya. Kalau Hak Asasi PBB dirangkai memiliki Interpertasi memberikan kebebasan setiap orang Meng-Ekspresikan Hak nya tanpa ada batasan Norma-Norma yang ada. Sementara dalam Hak Asasi dalam Islam, hak yang dimiliki setiap manusia harus diukur dengan Syariat yang ada yaitu Fiqh, Akidah, dan Moral.
Di Indonesia, dengan munculnya Dikotomi The International Bill of Human Rights dari PBB dimanfaatkan betul oleh para penggerak kesetaraan Gendre, kebebasan ber-Ekspresi, atau yang terbaru  "LGBT" (Lesbian, Gay, Biosex, Transgendre) agar bisa menyuarakan usulannya agar diresmikan dalam perundang-undangan Indonesia.
Setelah saya melakukan kajian dan penelitian bersama teman-teman saya di Yaman dan Sharing dengan kawan-kawan diMaroko & Sudan. kami menemukan bagaimana rusaknya moral dan harga diri manusia. seperti yang terjadi di San Fransisco Amerika Serikat, Belanda, Rusia yang merupakan daerah percontohan kaum LGBT ini, Mereka bebas dengan sesama jenis bermesraan di jalanan umum tanpa rasa malu. banyak laki-laki yang berdandan dan memakai pakaian wanita, dan banyak orang memilih untuk menikah sesame jenis. bahkan saat diwawancarai oleh salah satu acara Televisi Arab Saudi mereka mengatakan bahwa mereka tidak sama sekali merasakan adanya penyimpangan psikologis dan mereka merasa bahagia hidup dengan sesama jenis.
Sementara Diskusi dan Debat antara Professor dan Cendikiawan pendukung RUU KKG (Kesetaraan dan Kesamaan Gendre) atau LGBT ini juga alasannya juga bisa di mentahkan oleh 'Ulama. Ujung ujungnya mereka pasti mengatakan pada setiap seminarnya;"kita harus ingat bahwa Indonesia bukan Negara Islam dan berada dalam naungan PBB." Sehingga saya menganggap bahwa benar sekali Indonesia berada dibawah naungan PBB namun undang undang haruslah tidak bersinggungan dengan inti dan kandungan  Pancasila itu sendiri. jika usulan ini diterima DPR akan bersinggungan dengan Unsur-unsur Pancasila yang mana bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui Dogma Hukum tuhan serta Negara yang  Bermoral dan Beradab.
Coba kita Flashback, Al Quran Al Karim menceritakan bahwa dahulu kala ummat Islam sudah pernah bersinggungan dengan LGBT ini. Bahkan dalam satu kota yang bernama "Sodom". kondisi masyarakatnya memiliki penyimpangan Sexsual dengan mencintai sesama jenis yang tidak pernah dilakukan ummat sebelumnya. Mereka lebih memilih sesama jenis daripada Wanita yang telah diciptakan Alloh S.W.T sebagai tempat menunaikan hasrat manusiawi-nya. Nabi Luth A.S pun yang saat itu diberikan risalah kenabian tidak digubris oleh pengikutnya dan kaum nya mengusir Nabi Luth. Mereka berkata kepada nabi luth "keluarkan saja Luth dari kampung kitasesungguhnya ia orang yang sok suci." hingga akhirnya alloh s.w.t menurunkan Adzab kepada mereka (Qisosul anbiya'. Hal.109).
Sebagaimana Alloh S.W.T berfirman dalam Surah An-Naml.55:
"Dan (ingatlah kisah) Luth A.S ketika dia berkata kepada kaumnya mengapa kamu melakukan "Fahisyah" (hal keji) padahal kamu melihatnya?(54). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) Syahwat-mu, bukan mendatangi perempuan? sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu) (55).
Kaum Sodom juga disebut dalam surah Al-A'raf; 81-83, Hud; 69-84, Al-Hijr ; 51-77, As-Syuaro'; 160-175, Al-Ankabut;28-35, As-Shoffat; 133-138, Al-Qomar; 33-40. Ayat-ayat tersebut mengandung keharaman menjimak di Dubur Pria ataupun Wanita.
Rosululloh S.A.W bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به (الحديث)
"Barang siapa diantara kalian menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum luth maka bunuhlah subyek (pelaku) dan obyeknya."
Sesuai kaedah ushul fiqh "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih" (Mencegah lebih baik dari mengobati) segala sesuatu yang mengarah kepada perilaku HOMOSEKSUAL & LESBIAN harus dicegah. Dalam kitab Mughni Muhtaj juz.4 hal.207: "Harom hukumnya melihat Amrod (lelaki tampan) yang belum berjenggot dengan bersyahwat menurut kesepakatan Ulama'. Dan ini tidak terkhusus kepada Amrod saja tetapi juga kepada Wanita yang menjadi Mahrom nya."
Demikian kehati-hatian Syariat Islam dalam mengantisipasi adanya penyimpangan seksual. bahkan dikatakan oleh Imam Subki : "Hukum memandang laki laki yang tampan lalu dia merasakan kenikmatan saat memandangnya adalah Harom, beliau juga berkata; 'bahkan sebagian orang tidak melakukan asusila, akan tetapi hanya dengan memandang dan menyukai, mereka mengira mereka telah selamat dari dosa padahal tidak!!!. Walaupun nantinya saat melihat dia tidak Syahwat akan tetapi akan menimbulkan fitnah maka Harom melihat lelaki tersebut." Dan Imam Nawawi berkata: "dilarang melihat amrod walaupun aman dari fitnah dalam pendapat yang Ashoh, sebab amrod itu menimbulkan kecenderungan syahwat dan dia seperti wanita bahkan dosanya lebih besar dari memandang wanita ajnabiyah."
Dengan demikian jika memandang lelaki yang sesama jenis saja dilarang maka sudah tentu bersentuhan dan menyepi berdua akan lebih dilarang. Dan dalam  kitab Majmuk Bab. Sholat Jamaah dikatakan : "Hal ini merupakan Qiyas dari madzhab syafi'i bahwa hal tersebut lebih berbahaya dan lebih dekat dengan mafsadah (kerusakan). Begitu juga bisa kita Qiaskan pada lesbian (wanita menyukai wanita).
Rosululloh s.a.w sudah mewanti wanti dalam sebuah hadits;
اخوف ما اخاف على أمتي عمل قوم لوط
"Yang paling aku takutkan atas ummatku yaitu adanya perbuatan kaum Luth."
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اربعة يصبحون في غضب الله ويمشون في سخط الله . قلت :من يا رسول الله؟ قال: ((المتشبهون من الرجال بالنساء , والمتشبهات من النساء بالرجال , والذي يأتي البهيمة , والذي يأتي الرجال ))
Diriwatkan dari Abi Huroiroh R.A dia berkata; rosululloh s.a.w bersabda; Empat golongan yang dibenci alloh dan berjalan dalam murkanya. Lalu aku berkata; siapa ya Rosulalloh? Rosululloh berkatA; Wanita yang menyerupai laki laki, laki-laki yang menyerupai wanita, dan yang menjimak kemaluan hewan dan yang mensodomi laki laki."
Sodomi dalam bahasa arab disebut "Liwath". Hukum Liwath dalam Qonun (perundang undangan islam) dianggap sebagai tindakan Kriminal yang mana hukumannya seperti hukuman orang Berzina menurut pendapat yang shohih yaitu di rajam (dilempar dengan kerikil hingga mati). Menurut pendapat lain kedua pelakunya dibunuh berdasarkan hadits yang telah disebutkan diatas.
Transgender atau Perpindahan kelamin dari laki laki menjadi wanita ataupun sebaliknya tidak dibenarkan dalam agama islam. Sebab hal tersebut termasuk "Taghyirul kholqi" (merubah ciptaan) yang telah diberikan Alloh secara fitrah. Adapun "khuntsa mushkil" (terlahir dalam dua kelamin) memiliki hukum tersendiri dalam kaitannya dengan Ibadah, Mu'amalah, Nikah, dan Jinayah. Yang kesemuanya telah ditentukan dalam hukum islam dan tidak bisa dirubah rubah. Mengapa? Karena semua takdir yang telah dianugrahkan alloh kepada manusia tuhan telah menyiapkan Konsekwensi dan Reward-nya jika manusianya mau bersabar dan memahami kehandaknya.
 Memang benar sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa jika kita menyukai orang yang haram untuk di Wati' (di senggama) seperti sesama jenis. lalu meninggal karena rindu maka kita akan mati syahid. Tapi dengan 4 empat syarat yang tak boleh dilupakan seperti yang dijaskan dalam kitab kitab salaf. Yang inti dari ke empat persyaratan itu bukan berarti menghalalkan HOMOSEXSUAL / LESBIAN. Akan tetapi harus tidak diungkapkan kepada orangnya dan tidak boleh bermaksiat sementara homo dan lesbi sudah pasti bermaksiat.
Hal ini sungguh mengulang perbuatan  keji yang telah dijelaskan secara Eksplisit dalam Al Quran. Jikalau ada, Apapun bentuknya walaupun tidak persis seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth a.s. tetapi penyimpangan penyaluran kebutuhan Sexsual kaum LGBT ini menyerupai pada beberapa poin kebobrokan Kaum Nabi Luth a.s, maka LGBT ini persis seperti yang dikatakan penyair :
فاءن لم تكونوا قوم لوط بعينهم * فما قوم لوط منكم ببعيد
"Walaupun kalian tidak seperti kaum luth sepenuhnya. Tapi kaum luth tidak jauh beda dari kalian (kaum LGBT)".
Sejatinya setiap manusia diciptakan memiliki insting Syahwat. Dan itu pasti ada pada setiap orang, ketika syahwat ini di aplikasikan pada hal yang baik maka akan menghasilkan segala bentuk kebaikan. penggunaan logika yang logis dan syariat yang benar menjadikan syahwat  ini terarah sesuai jalannya. Begitu juga dalam Etika pergaulan yang baik akan menghasilkan Ide yang cemerlang serta keinginan yang luhur, bersih dan bermartabat. Tuhan telah menyelamatkan kita dari kejahiliaan dan untuk menjadi kaum Modern. lalu mengapa kita yang sudah Modern sekarang ingin menjadi Jahiliah Episode kedua???.
Ini bukan hanya problem balasan tuhan yang belum diturunkan kepada pelaku Maksiat seperti Negara belanda seperti pendapat Mas Ulil Absor Abdala. Tetapi dengan mewabahnya kaum LGBT apalagi diresmikan Negara, nantinya akan merubah mineset kaum pemuda pemudi indonesia. Secara psikologis, medis, social, logika sama sekali tidak ada yang membenarkan LGBT. sementara mengenai adzab, Allah sudah menjelaskan bahwa saat adzab tidak turun ke dunia maka akan di Pending ke akhirat dan itu pasti. meskipun LGBT nampaknya masih produk baru yang digarap Mas Hendra tetapi sebenarnya LGBT ini adalah hasil dari metamorfosa dari RUU KKG yang digarap Prof.DR Musdah Mulia beberapa tahun lalu yang mengerucut lagi kepada sumber utamanya yaitu Diresmikannya The International Bill of Human Rights. Kami akan mendukung segala bentuk HAM yang diterapkan di Indonesia, terutama yang diadosi dari Ushulul Khamsah (pokok-pokok yang lima) dengan dikawal oleh Syariat Islam.

Sekian.

Tarim-Yaman 18-Februari-2016
blog comments powered by Disqus SocialTwist Tell-a-Friend
Read More

Apakah Keputihan Itu Najis Dan Membatalkan Wudhu'?

13.20.00
Mendapat artikel dari santri sekaligus mahasiswa di Hadromaut Yaman tentang Fiqih, silahkan di simak, semoga bermanfaat buat kita semua aamiin!

Apakah Keputihan Itu Najis Dan Membatalkan Wudhu'?
Oleh : Imam Abdullah El-Rashied
Mahasiswa Fakultas Syariah - Imam Shafie College, Hadhramaut – Yaman.

www.almasyhur.org | Keputihan atau Flour Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Pada dasarnya keputihan dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu Keputihan Normal (Fisiologis) dan Keputihan Abdnormal (Patologis). Yang normal biasanya rutin keluar setiap bulan, entah menjelang menstruasi atau setelahnya. Adapun yang Abdnormal itu biasanya keluar dikarenakan oleh infeksi, virus, bakteri, jamur atau juga parasit. Tempat asal keputihan ini bermacam-macam, di antaranya : Vulva, Vagina, Servik Uteri, Korpus Uteri, Tuba. Adapun penyebabnya itu bermacam-macam, ada karena kurangnya kebersihan di area Vagina, ada pula karena bakteri dan sejenisnya. Lantas, bagaimana Fiqih menyikapi Keputihan ini? Apakah keputihan itu Najis? Apakah mewajibkan mandi? Atau bagaimana?

Dalam istilah Fiqih, keputihan  (cairan putih) yang keluar dari kemaluan wanita sering diibaratkan dengan istilah رطوبة الفرج     (Ruthubah Al-Farj) yang artinya adalah Bebasahan Vagina.  Dalam hal kenajisan dan membatalkannya pada wudhu' atau tidak, di sini Ulama' berbeda pendapat, di mana dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Jika bebasahan tersebut berasal dari tempat yang wajib dibasuh saat Istinja' (baca: cebok), yaitu bagian Vagina yang nampak saat jongkok , maka hukumnya adalah suci dan tidak membatalkan Wudhu' tanpa ada Ulama' yang memperselisihkannya.

2. Jika bebasahan tersebut berasal dari bagian dalam Vagina yang tak dapat dijangkau oleh kemaluan suami, hukumnya adalah Najis dan membatalkan Wudhu' tanpa ada Ulama' yang memperselisihkannya.

3. Jika bebasahan tersebut berasal dari bagian yang tak wajib dibasuh saat Istinja' yang merupakan tempat yang masih bisa dijangkau oleh kemaluan suami, maka di sini ada perbedaan antara Ulama' :

a. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menganggapnya suci dan ini adalah pendapat yang paling shahih.

b. Imam Romli dan Imam Khotib Asy-Syirbini menganggapnya Najis, hanya saja menurut Imam Romli najisnya itu dimaafkan dan tidak menyebabkan kemaluan suami terkena najis di saat melakukan persenggamaan.

Pada bagian yang ketiga ini walaupun diperselisihkan antara kesucian dan kenajisannya, akan tetapi Ulama' tetap sepakat bahwasannya basahan yang ketiga ini juga membatalkan Wudhu'.

Permasalahan :
1. Jika seorang wanita merasa ragu apakah bebeasahan tersebut suci atau najis? Karena masih adanya kemungkinan bebasahan tersebut keluar dari bagian dalam atau bagian luar Vagina. Maka bebesahan tersebut dihukumi suci.

2. Jika seorang wanita merasa ragu apakah bebasahan tersebut keluar dari bagian dalam atau bagian luar Vagina? Membatalkan Wudhu' atau tidak?
Maka dalam hal ini bebasahan tersebut dihukumi tidak membatalkan Wudhu' karena masih adanya kemungkinan itu berasal dari bagian luar.

Suatu ketika Imam Ahmad Bin Hanbal r.a. bertanya kepada Imam Syafi'i r.a. : ''Apakah keputihan yang datang setelah Haid atau Nifas itu najis?''. Imam Syafi'i r.a. menjawab: ''(Keputihan) itu adalah sesuatu yang mengikuti darah haid, apa bila seorang wanita melihatnya, maka keputihan itu adalah suci (baca: tidak najis)''.

Kesimpulan:
Sebenarnya istilah keputihan sendiri di Indonesia telah salah di beberapa penggunaannya, sebab tak semua yang keluar dari Vagina adalah keputihan sebagaimana disebutkan di Wikipedia. Secara umum bisa disimpulkan bahwa:

Keputihan atau cairan apapun selain Darah yang keluar dari Vagina ini suci jika keluarnya dari bagian depan atau tengah, dan najis jika keluarnya dari bagian dalam. Yang tidak membatalkan Wudhu' hanya keputihan yang keluar di bagian luar. Hanya saja jika seorang wanita ragu akan kenajisan dan kesuciannya, maka anggap saja itu suci, jika seorang wanita ragu apakah itu membatalkan Wudhu' atau tidak? Maka anggap saja itu tidak membatalkan Wudhu'. Namun jika wanita tersebut meragukan juga maka hendaknya dia berkonsultasi pada ahlinya, yaitu Dokter Spesialis Urologi (dr. Nama SpU), Dokter Spesialis Kandungan (dr. Nama SpOG) dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (dr. Nama SpPD) untuk menanyakan tentang status keputihan tersebut. Karena tak semua keputihan itu normal, ada kalanya itu adalah bibit-bibit kanker dan virus berbahaya. Nah, jika setelah berkonsultasi bisa dipastikannya dari mana kah keputihan yang anda alami, maka anda pun bisa memastikan secara pasti hukum keputihan tersebut berdasarkan 3 poin pembagian di atas, dan perlu diingat bahwasannya selamanya keputihan itu tidak mewajibkan mandi dan tidak menggugurkan kewajiban Sholat.
Wallohu A'lam Bish-Showab.
Ditulis di Yaman, Jum'at 10 Jumadil Ula 1437 H/ 19 Februari 2016.

Referensi :
1. Kitab Ghoyah Al-Muna,karya Syeikh Muhammad Bin Ali Ba'athiyah Ad-Du'ani, Cet. Maktabah Tarim Al-Haditsah, Th. 2008, Tarim – Hadhramaut – Yaman.
2. Kitab Izalah Al-Iltibas, karya Syeikh Salim Bin Ahmad Al-Khotib, Cet. Th. 2005, Hadhramaut – Yaman.
3. Wikipedia : Keputihan.

-          العبارة من الكتاب غاية المنى شرح سفينة النجا للشيخ محمد بن علي باعطية الدوعني ص 182-183:
ومما ينقض الوضوء خروج رطوبة الفرج إذا وصلت إلى حد الظاهر منه, وهو ما يجب غسله في الاستنجاء والغسل من نحو الجنابة, ورطوبة الفرج هي : ماء أبيض متردد بين المذي والعرق, وتنقسم إلى ثلاثة أقسام:
الأول : طاهرة قطعاً. وهي التي تخرج مما يظهر من فرج المرأة عند جلوسها, وهو ما يجب غسله في الاستنجاء, وهي إن خرجت من هذا المحل لا تنقض الوضوء.
الثاني : نجسة قطعاً وتنقض الوضوء. وهي الرطوبة الخارجة من وراء باطن الفر, وهو الذي لا يصله ذكر المجامع.
الثالث : طاهرة على الأصح, ولكنها ناقضة للوضوء, وهي ما تخرج من باطن الفرج الذي يصله ذكر المجامع, وأما القصة  البيضاء التي تخرج لبيان طهر الحائض و النفساء فهي ناقضة للوضوء, وهل هي طاهرة أو نجسة؟ ترددوا فيها وقالوا بعد كلام طويل إن خرجت من باطن الفرج أو أنها نحو دم فنجسة وإلا فطاهرة. وقال الإمام أحمد – رحمه الله تعالى -  : سألت الإمام الشافعي – رحمه الله تعالى -  عن القصة البيضاء, فقال: هو شيء يتبع دم الحيض فإذا رأته فهو طاهر. اهـ

-          العبارة من الكتاب إزالة الالتباس بتوضيح أحكام الحيض و الاستحاضة والنفاس للشيخ سالم بن أحمد الخطيب ص 20-21:
(فائدة مهمة) : يخرج من فرج المرأة في الأحوال العادية في الطهر سائل أبيض أو أصفر(*) يسمى عند الفقهاء برطوبة المرأة, ولها ثلاث أحوال :
1.       أن تخرج مما يجب غسله في الاستنجاء – وهو ما ظهر عند جلوسها على قدميها- فهذه طاهرة قطعاً.
2.       أن نخرج مما لا يجب غسله ويصله ذكر المجامع, فاعتمد الشيخ ابن حجر الهيتمي في تحفته أنها طاهرة(**), واعتمد الشيخ محمد الرملي والشيخ الخطيب الشربيني : أنها نجسة, لأنها رطوبة جوفية(***).
3.       أن تخرج من وراء باطن الفرج – وهو ما لا يصله ذكر المجامع – فهي نجسة قطعاً(****).اهـ
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
(*) هكذا في الأصل : بأنها سائل أبياض أو أصفر, ولكن الفقهاء يعبرون عنها  بأنها ماء أبيض متردد بين المذي والعرق ولا يعترضون للأصفر أصلاً.
(**) قال الشبراملسي : وهو الأقرب. (عبد الحميد ج 1 ص 301)
(***) ومقتضى كلام الرملي : أنه يعفى عنها فلا تنجس ذكر المجامع ولا مني المرأة (عبد الحميد ج 1 ص 301). ولو شك في كونها طاهرة أو نجسة – لاحتمال خروجها من حد الظاهر والباطن – فالأصل الطهارة.
(****) انظر كشف الالتباس ص 45 و تحفة المحتاج مع حاشية عبد الحميد ج 1 ص 300-301. هذا حكمها طهارة ونجاسة , واتفقوا على أن هذه الرطوبة إذا خرجت من حد الباطن أنهت تنقض الوضوء, وإن خرجت من حد الظاهر أو شكت – في كونها خرجت من حد الباطن أو الظاهر – فلا تنقض الوضوء.








blog comments powered by Disqus SocialTwist Tell-a-Friend
Read More

Post Top Ad