CUPITEBET

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Jumat, 17 April 2009

HUKUM BERMAIN RABANA DI MASJID

00.02.00 0

Saudaraku yang kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya
Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita
memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw
bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan
saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)

Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian
sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).
Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah
karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana
haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada
musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah
walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar
masjid, bukan didalam masjid,
Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad
nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.

Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid,

Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul Nya.

Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik
ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke
masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya

Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad
Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis
majelis lainnya.

Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu
merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka
jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.

(Diambil dari Kitab Kenalilah Akidahmu karangan Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa)

Wallahu a’lam

Read More

Kamis, 16 April 2009

Dokumen RAND Corporation: Niat AS Hancurkan Islam

20.19.00 0

      

Suara-Islam Online–Pasca keruntuhan Uni Sovyet, Amerika mengarahkan bidikannya ke dunia Islam. Salah satu rencana AS mengobrak-abrik dunia Islam ini tertuang dalam dokumen Rand Corporation, sebuah lembaga yang dibiayai oleh Gedung Putih. Paling tidak ada tiga hal yang disorot yakni penanganan konflik Timur Tengah, terorisme dan radikalisme Islam, serta penanganan fundamentalisme Islam. Intinya Amerika tidak ingin Islam tampil sebuah kekuatan riil dalam sebuah negara.

 

Khusus untuk menangani fundamentalisme Islam, Rand Corp. pada tahun 2007 juga mengeluarkan sebuah laporan setebal 217 halaman yang berjudul: Building Moderate Muslim Network. Dalam laporan yang terdiri atas sepuluh bab tersebut, Rand Corp. mengungkapkan latar belakang dilakukannya kajian ini, di mana ada ketidakseimbangan kekuatan antara kalangan radikal-fundamentalis dengan kalangan moderat-liberal.

 

Ketidakseimbangan sarana yang dimiliki antara kalangan radikal dan moderat ini menurut Rand Corp. memiliki konsekuensi bagi ‘perang pemikiran’ di dunia Islam. Sehingga AS dan negara-negara Barat diharapkan dapat sedikit mempengaruhi hasil dari ‘perang pemikiran’ ini secara langsung dengan memanfaatkan kalangan Muslim sendiri - untuk mengecam kesalahan persepsi Islam yang dikembangkan kaum yang mereka sebut ekstrimis karena ingin menegakkan Islam kaffah.

 

Secara gamblang Rand Corp mengungkapkan peta jalan (road map) bagaimana membangun jaringan Muslim moderat ini dengan mulai memberikan prioritas bantuannya pada pihak-pihak yang dinilai paling cepat memberikan dampak dalam perang pemikiran, yakni : 1) Akademisi dan intelektual Muslim yang liberal dan sekuler, 2) Mahasiswa muda religius yang moderat, 3) Komunitas aktivis, 4) Organisasi-organisasi yang mengkampanyekan persamaan gender, dan 5) Wartawan dan penulis moderat. Pemerintah AS harus memastikan bahwa kalangan-kalangan tersebut diikutsertakan dalam kunjungan kongresional (dialog), dan membuat mereka dikenal oleh pembuat kebijakan.

 

Rand Corp. juga merinci kriteria kalangan moderat-liberal yang akan dijadikan mitra AS, yakni : 1) Mendukung demokrasi, 2) Mengenal hak-hak manusia, termasuk di dalamnya kesetaraan gender dan kebebasan berkeyakinan, 3) Menghargai keberagaman, 4) Menerima sumber hukum yang non sektarian, 5) Menentang terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan ilegal lainnya.

 

Pembinaan-pembinaan yang dilakukan atas mereka selanjutnya diarahkan ke dalam sektor-sektor yang meliputi :

 

a. Democratic education (pendidikan demokratis), khususnya pada program-program yang menggunakan teks-teks Islam dan model pengajaran tradisional yang mendukung nilai-nilai demokratis dan pluralistik.

 

b. Media. Dukungan bagi media yang moderat sangat penting untuk menyerang dominasi media yang anti demokratis dan elemen-elemen Muslim konservatif.

 

c. Gender equality (kesetaraan gender). Isu hak-hak perempuan merupakan hal mendasar pada perang pemikiran dalam Islam. Promosi kesetaraan gender merupakan komponen kritis untuk memperkuat Muslim moderat.

 

d. Policy Advocacy (Advokasi/dukungan kebijakan). Kalangan Islamis memiliki sejumlah agenda, dan kalangan moderat memerlukan advokasi kebijakan untuk membentuk lingkungan yang legal dan politis di dunia Islam.

 

Kajian teknis yang dikeluarkan Rand Corp. sebelumnya pada tahun 2003 yang berjudul Civil Democratic Islam bahkan secara terbuka membagi umat Islam ke dalam kelompok-kelompok: Fundamentalis, Tradisionalis, Modernis, dan Sekuleris.

 

Kelompok Fundamentalis diidentifikasi sebagai kalangan yang menolak demokrasi dan budaya Barat, menginginkan sebuah negara otoriter yang menerapkan hukum Islam, serta memakai penemuan dan teknologi modern untuk mencapai tujuan mereka. Kelompok Tradisionalis dicirikan sebagai suatu masyarakat yang konservatif, mencurigai modernitas, inovasi, dan perubahan. Adapun kelompok Modernis menginginkan dunia Islam menjadi bagian modernitas global. Mereka ingin memodernkan dan mereformasi Islam dan menyesuaikannya dengan zaman. Sedangkan kelompok Sekularis diidentifikasi sebagai kalangan yang menginginkan dunia Islam dapat menerima pemisahan antara agama dan negara seperti yang dilakukan negara-negara demokrasi industri Barat, dengan membatasi agama hanya pada lingkup pribadi.

 

Rand Corp. selanjutnya merinci langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menggempur kalangan yang mereka kelompokkan sebagai fundamentalis yakni mendukung kelompok modernis, mendukung kaum tradisionalis dalam menentang kaum fundamentalis, mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis, dan mendukung kaum sekuler secara selektif.

 

Dokumen itu menunjukkan, politik adu domba sebagai jalan untuk melemahkan Islam. Politik pecah belah dilaksanakan oleh media massa yang punya link dengan Amerika baik secara langsung maupun tidak. Di sinilah jahatnya media. [adi purwandana/www.suara-islam.com]

Read More

Post Top Ad