Muhamad Yusup
10.42.00
inilah Jawaban Habib Munzir bin Fuad Almusawa untuk artikel mengenai buruknya dampak imunisasi yg dicampuri darah orang yg belum tentu sehat dan sebagian besar diduga diambil dari narapidana
http://un2kmu.wordpress.com/2010/04/19/mengungkap-konspirasi-imunisasi-dan-bahay\a-vaksin/
http://un2kmu.wordpress.com/2010/04/19/mengungkap-konspirasi-imunisasi-dan-bahay\a-vaksin/
mengenai hal itu, belum bisa membuat kita mutlak melarangnya.
1. dalam syariah, sesuatu hal yg baru dan tidak jelas hala haramnya, lalu dijelaskan oleh non muslim bahwa itu hal yg terlarang dalam islam, maka tidak wajib dipercaya, kecuali jika ada dua atau 4 orang Dzu khibrah (2 atau hingga 4 orng yg ahli dalam hal itu) dari muslimin, yg mengakui kebenarannya. (jadi yg dimaksud jika ada 2 sampai 4 pakar ilmu kedokteran muslim yg baik dan bisa dipercaya, bersaksi bahwa itu adalah benar maka bisa jatuh hukumnya haram