CUPITEBET

JADIKAN RASULULLAH SAW SEBAGAI IDOLA

ads

Hot

Post Top Ad

Selasa, 16 September 2008

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

22.29.00 0

Akan disahkan tgl 23 sept.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. 

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan 
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: 

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin. 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5 
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
a.seni dan budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17 
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV 
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; 

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. 

Bagian Kedua 
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. 

Pasal 22 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; 

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; 

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan 

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan 

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26 
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28 
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI 
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII 
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. 

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1) 
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. 

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. 

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. 

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah/

ad_duror@yahoo. com 
adduror.blogdetik. com

Read More

Jumat, 12 September 2008

Dua Kegembiraan Bagi Orang Yang Berpuasa

20.06.00 0
قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 
قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ (صحيح البخاري
 

Sabda Rasulullah saw :
“Semua Amal adalah untuk keturunan Adam, kecuali puasa, akulah yang membalasnya, dan puasa adalah Benteng, maka jika kalian berpuasa janganlah berjimak, jangan mencela, jangan berbuat hal yang tidak senonoh, jika ia dicela orang lain maka katakanlah : Aku puasa, Demi diri Muhammad yang digenggaman Nya, sungguh bau tak sedap dimulut orang yang berpuasa lebih wangi dihadapan Allah daripada Misik termahal, dan bagi orang yang berpuasa itu dua kegembiraan, gembira ketika buka, dan gembira saat jumpa dengan Allah, gembira dengan puasanya” (Shahih Bukhari)



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Maha Suci Allah, Maha Raja Tunggal yg selalu muncul keindahan Nya bagi hamba hamba Nya yang mendambakan-Nya, Bulan purnama yang kekal dan abadi tiada akan pernah terbenam, Cahaya Keindahan yang Kekal dan Abadi menanti hamba hamba Nya yang mendekat, Cahaya Keagungan yang menerangi para pendosa dengan tawaran pengampunan, Cahaya yang Maha Kekal dan Maha Luhur yang sangat dekat kepada semua daripada semua yang dekat, Lebih dekat dari tali urat leher setiap manusia keturunan Adam, Sebagai kiasan bahwa Dialah yang Maha Dekat dari semua yang dekat, Yang Maha Tidak Meninggalkan ketika semua meninggalkan hamba-Nya, 

Ketika semua hamba meninggalkan kita di dalam kubur, Dia Maha Tunggal tiada meninggalkan para kekasih-Nya. Dialah Allah Swt, Maha Raja Alam Semesta Yang Maha Abadi dan Maha Melihat, Maha Memuliakan hamba hambaNya yang berharap, Maha Memuliakan hamba-hamba Nya yang bermunajat, Maha Menyambut Istighfar dan permohonan maaf dari hamba yang penuh dosa dan kesalahan, Dari semua Yang Memaafkan (hanya) Dialah Yang Maha Indah Maaf Nya, Yang Maha Indah menerima maaf dari yang salah, Kita pernah lihat orang orang yang baik dan pemaaf (ketika) memaafkan..?, adakah yang memaafkan kesalahan digantikan dengan pahala dan anugerah..?, Hanya Dialah Allah Swt.., Kesalahan kesalahan berubah menjadi pahala.

Siapa mereka wahai Rabb? Allah Swt berkata “kecuali orang orang yang bertaubat, yang beriman, yang beramal shalih, Mereka adalah orang orang yang Allah Swt gantikan dosanya menjadi pahala".(QS Al Furqan 70) Mereka yang Allah Swt gantikan gunung gunung dosanya menjadi gunung gunung pahala, dosa dosanya sirna berubah menjadi limpahan pahala, Limpahan pahala bagi siapa?, dosa dosa bisa berubah menjadi pahala? Bagi yang meminta maaf (pada Allah).., Alangkah indahnya wahai yang menamakan dirinya Maha Pemaaf, Allah Swt memang Dialah Yang Maha Tunggal mengungguli seluruh sifat pemaaf.., Dialah Allah Swt..

Ya Rahman Ya Dzaljalali Wal Ikram, Yang Maha Menerima taubat hamba hambaNya siang dan malam, Yang Maha Mencatat setiap perbuatan baik hamba Nya untuk dilimpahi kebahagiaan, Dialah Allah Maha Raja Abadi di langit dan di bumi dan seluruh alam, Di alam dunia, di alam akhirat dan di semua kejadian, Dialah Allah Swt Yang Maha Ada di segala alam, dan seluruh alam ada di hadapan Dzat Rabbul Alamin, Dekat tanpa jarak, jauh tanpa jarak dan dekat tanpa sentuhan, Dialah Allah Swt, Dekat tanpa sentuhan dan jauh tanpa jarak, Kedekatan hamba hambaNya akan butuh sentuhan tapi kedekatan Rabb lebih dekat dari sentuhan, Dialah Allah jalla wa alla Maharaja yang menawarkan kedekatan, 

Hadirin hadirat di bulan ramadhan inilah malam malam kedekatan, hari hari (untuk) mendekat kehadirat Nya, kau lebih dekat kepada Allah Swt dari pada hari hari lainnya, Dengan shiam wal qiyam, dan keduanya (adalah) hal yang paling agung di hadirat Rabb Jalla wa alla, Hal yang paling bisa mendekatkan kita kepada Allah Swt adalah dengan shalat, puasa dan zakat, Dan ketiganya berpadu di bulan ramadhan, 

Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Disampaikan kepada idola kita, kekasih kita, Sayyidina Muhammad Saw, Sang pemilik wajah yang bercahaya dengan cahaya keindahan Illahi, Yang dengan memandang wajahnya membuat para sahabat mengingat Yang Maha Indah Allah Swt, Berkata Abu Hurairah ra "jika kami memandangmu wahai Rasul, bergetar hati kami berdzikir kepada Allah Swt”. Kita bisa melihat gunung dan bergetar hati kita mengingat keagungan Allah, kita bisa melihat matahari dan bulan, tapi ternyata getaran terkuat muncul pada wajah Sayyidina Muhammad Saw, Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, berkata Sayyidina Anas bin Malik ra “kami tidak pernah lihat pemandangan yang lebih menggetarkan dan menakjubkan daripada wajah Sayyidina Muhammad Saw”. Wajah orang yang paling khusyu’ dari semua orang yang khusyu’, wajah orang yang paling taqwa dan pemimpin orang yang paling bertaqwa, wajah orang yang paling rindu kepada Allah Swt, wajah orang yang paling mencintai Allah Swt, dialah Nabiyyuna wa Syafi'una Muhammad Saw. 

Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, Rasul saw bersabda bahwa kelak manusia akan dipanggil dari pintu pintu masing masing di pintu surga, Orang orang yang banyak shalat akan dipanggil dari gerbang shalat, orang orang yang berjihad akan dipanggil oleh Allah dari gerbang surga di pintu pintu jihad, orang orang yang banyak puasa akan diseru ke pintu gerbang yang bernama gerbang Ar-rayyan, orang yang banyak bershadaqah akan dipanggil dari pintu shadaqah, Ini keempat amal berkumpul di bulan ramadhan al mukarram…., Berkata Sayyidina Abi Bakar Ashshiddiq ra kepada Rasul Saw sebagaimana kelanjutan hadits ini riwayat Shahih Bukhari, “ya Rasulullah bolehkah orang beramal banyak dari keempat amal itu agar ia bisa dipanggil dari semua pintu?”. Rasul saw berkata “bisa, dan mudah mudahan engkau diantara mereka wahai Abu Bakar”. (Shahih Bukhari). Keempat kemuliaan ini muncul di bulan ramadhan.

Orang yang melakukan shalat 5 waktu tentunya, kemudian di bulan ramadhan ia menyempurnakan ibadahnya dengan shalat sunnah tarawih berarti ia ahlusshalat. Di bulan ini pula banyak orang berjihad, jihad apa? karena sebaik – baik jihad adalah menahan hawa nafsu, Maka di bulan ini bulan yang mendapatkan kemuliaan bisa dipanggil dari pintu jihad, Memang hadits dhaif yang mengatakan bahwa jihad hawa nafsu itu haditsnya dhaif, jihad hawa nafsu lebih hebat dari jihad di dalam peperangan, Tapi para muhaddits menjelaskan walaupun haditsnya dhaif tapi maknanya shahih dan tsigah, karena orang yang berjihad fisabilillah itu debu pahala jihadnya (tidak berarti dan sia sia) kalau ia tidak berjihad dengan hawa nafsunya, Karena orang yang berjihad fisabilillah itu harus memerangi hawa nafsu bukan melampiaskan hawa nafsu, 

Hadirin hadirat orang yang berjihad itu menahan (nafsu), tidak boleh memukul wajah, tidak boleh memukul wanita, tidak boleh memukul orang yang tidak bersenjata, berarti menahan nafsu di dalam jihad, Kalau ia tidak menahan nafsunya di dalam jihad maka jihadnya bukan jihad tapi adalah perjuangan untuk membela emosi dan hawa nafsunya, maka itu bukanlah jihad, maka jihad fisabilillah pun membutuhkan jihad terhadap hawa nafsu. 

Dan jihad pada hawa nafsu muncul pada puasa bulan ramadhan.., Pintu jihad, pintu shalat, pintu ar-rayyan di bulan ramadhan, pintu shadaqah, Kita dengar Rasul saw paling banyak bershadaqah di bulan ramadhan, Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, Rasul saw orang yang paling dermawan dan yang paling dermawan di bulan ramadhan kedermawanannya, Ini hadirin hadirat kita dengar keempat kemuliaan ini muncul kesemuanya di bulan ramadhan al mukarram, Oleh sebab itu hadirin hadirat kita bisa lewati ramadhan ini dipanggil dari pintu sholat, dipanggil dari pintu jihad, dipanggil dari pintu ar-rayyan (untuk orng yg berpuasa), dipanggil dari pintu shadaqah di surga-Nya Allah Jalla wa alla dengan melewati bulan ramadhan, Semuanya tersimpan pada cahaya ramadhan al mukarram, Siang hari dan malam, oleh sebab itu sempurnakan pahala ramadhan. 

Kita banyak kekurangan (dalam puasa) tambal dengan kelebihan, sudah melihat bagaimana barangkali buruknya puasa ramadhan kita yang penuh cela lalu benahi, Benahi dengan Alquran, benahi dengan hadir di majelis dzikir, benahi dengan hadir di majelis taklim, itu membenahi dan menambal dengan kemuliaan Alquran, Tentunya harapan kita melewati ramadhan ini nama kita sudah dipastikan oleh Allah Swt mendapat rahmat, mendapat maghfirah, mendapat kebebasan dari neraka, dipanggil dari pintu gerbang shalat, dipanggil dari pintu gerbang jihad, dipanggil dari pintu gerbang ar-rayyan, dipanggil dari pintu gerbang shadaqah dan tidak dipanggil dari pintu pintu neraka.

Karena 10 malam terakhir (waktu waktu dilimpahkannya) bebas dari api neraka, Risau kita kalau nama kita dipanggil juga dari pintu neraka, Pintu hawa nafsu memanggil, pintu zina memanggil, pintu judi memanggil, pintu pintu neraka memanggil, pintu dusta, pintu sombong, pintu riya, pintu ujub dan kesemuanya itu akan tertutup di 10 malam terakhir di bulan ramadhan, Riwayat Shahihul ibn Khuzaimah Rasul saw bersabda “bulan ramadhan yang 10 malam pertama adalah rahmat, 10 malam kedua adalah maghfirah, 10 malam ketiga bebas dari api neraka”. Sirna dan tidak akan datang panggilan api neraka memanggil namamu karena amal ibadah di 10 malam terakhir dan di 10 hari terakhir,

Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Ketika didalam puasa muncul pertanyaan kepada saya apakah wanita yang haid mengqadha puasanya? Puasanya diqadha yang tidak diqadha adalah shalatnya, demikian di dalam riwayat Shahih Bukhari, Demikian juga bagi mereka yang melahirkan, yang melahirkan berarti nifas maka wajib qadha puasanya, dan yang tidak qadha adalah shalatnya saja. Mereka yang menyusui atau yang hamil, menyusui dan hamil ini hukumnya tidak jauh berbeda, Kalau seandainya ia berbuka karena kelemahan dirinya maka ia qadha puasa ramadhan tanpa fidyah, tapi kalau ia berbuka karena risau akan janinnya maka ia qadha puasa ditambah fidyah 1 mudd setiap 1 harinya, kalau batalnya 5 hari berarti puasanya 5 hari dan shadaqahnya 5 mudd. Yang menyusui sama hukumnya, kalau ia batal puasa karena kelemahan dirinya maka qadha puasanya saja tanpa fidyah dan kalau ia batal puasa karena kelemahan bayinya maka oleh sebab ia risau akan kurang air susunya dan menyebabkan kelemahan bayinya maka ia wajib qadha beserta fidyah. 

Jadi kalau merisaukan keselamatan bayinya disaat hamil dan menyusui maka baginya puasa dan fidyah setiap harinya 1 mudd tapi kalau karena keselamatan dirinya hanya qadha puasa tanpa fidyah. Setiap hari 1 mudd itu berapa?, bahan pokok di wilayah kita adalah beras, Kalau wilayah lainnya masing masing, ada roti, kalau jazirah arab tentunya roti, kalau di Indonesia timur adalah sagu. Yakni masing masing bahan pokoknya, bahan pokok makanan setempat. Kalau di wilayah kita beras 1 mudd, beras 1 mudd itu berapa? 1 mudd itu kurang dari 1 liter sedikit. Perhitungannya 12 mudd adalah 10 liter, jadi 1 mudd itu kurang dari 1 liter. Ini pertanyaan yang banyak sekali muncul di website dan lainnya.

Selanjutnya hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Kita telah mendengar hadits Rasul saw berupa firman Allah swt bahwa “semua amal adalah untuk keturunan Adam, semua ibadah itu adalah untuk keturunan Adam”. Berkata Allah swt “Aku yang membalasnya sendiri”. Maksudnya apa? Sebagian orang bertanya hadits ini dan kalimat ini kita syarahkan dulu, apakah Allah swt memang butuh puasa kita? Kenapa Allah mengatakan puasa ramadhan itu untukku?. Maksudnya Allah butuh puasa?, 
Allah tidak butuh puasa dan amal shalih kita, tapi itu hanya kiasan betapa agungnya puasa itu dihadapan Allah, Berkata Allah swt “Aku yang akan mengganjarnya sendiri”. Kalau kita dengar amal 10 hingga 700X lipat pahalanya dilipatgandakan sebagaimana riwayat Shahih Bukhari yang sering saya sampaikan itu adalah amal lainnya terkecuali puasa dan Allah sendiri yang membalasnya, Tentunya kalau sudah Allah sendiri yang membalasnya maka lebih, lebih, dan lebih dari 700X lipat. 

Demikian hadirin hadirat dan Rasul saw meneruskannya yaitu puasa itu adalah benteng, Apa maksudnya benteng? benteng dari dosa. Demikian Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari dijelaskan makna benteng itu yang dimaksud adalah meruntuhkan dosa dosa, jika kita membentengi hawa nafsu kita.

Maka (terusan hadits) "ketika datang orang orang kepada kalian untuk memerangi kita atau mencaci kita atau memusuhi kita, katakanlah aku ini orang yang berpuasa". Jangan dibalas caciannya, jangan dibalas kemarahannya, Hal seperti ini diluar jihad fisabilillah, kalau jihad fisabilillah diperbolehkan untuk berjihad (melawan dg kekerasan bahkan membunuh), Karena apa? karena ini jihad bukan pelampiasan emosi, Jihad juga termasuk penawar hawa nafsu, sudah geram melihat musuh yang paling jahat senjatanya jatuh, tidak boleh diteruskan, Sudah geram melihat wajahnya yang sudah terbuka daripada perisainya, tinggal dihantam saja tidak boleh menyerang lagi. 

Jadi jihad fisabilillah itu tidak membatalkan puasa, karena apa?, karena menahan emosi. Berbeda dengan orang yang mencaci diri kita. Jangan pula berjimak (berkumpul dengan istrinya) dilarang di bulan ramadhan (saat berpuasa, bukan dimalam hari). Jangan pula mencaci maki dan jangan pula mengucap dengan ucapan ucapan yang buruk, Seperti apa ucapan yang buruk, teriak terbahak bahak terlalu keras dan hal itu tidak membatalkan puasa namun mengurangi kesempurnaan pahala puasanya, 
Demikian hadirin hadirat dan Allah swt sendiri yang akan membalas kemuliaan kemuliaan itu. Dan Allah swt memberikan kepada kita dua kegembiraan, pertama adalah bagi mereka orang yang berpuasa adalah kegembiraan saat mereka berbuka puasa dan yang kedua adalah kegembiraan disaat jumpa dengan Allah swt. saat jumpa dengan Allah swt, mereka sangat gembira kata Rasul saw. Dimana kita bisa membeli kegembiraan berjumpa dengan Allah swt?

Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Al Imam At-Thabari di dalam tafsirnya, Al Imam At-Thabari saya nukil pendapatnya disini karena beliau seorang yang tsigah, Al Imam Ibn Jarir At-Thabari alaihi rahmatullah, hidup pada abad ke dua Hijriyah, beliau ini lebih dahulu dari Imam Nawawi, lebih dahulu dari Imam Ibn Hajar Al Asqalani dan ucapannya dinukil oleh banyak muhadditsin, Imam At-Thabari adalah seorang muhaddits dan seorang Alhafidh dan beliau telah menukil lebih banyak dari 1000 kitab yang beliau tulis dan yang paling termahsyur adalah tafsir beliau yaitu “Tafsir At-Thabari”. Dikatakan oleh para ulama dimasanya belum pernah ada tafsir yang bisa menyamai kesempurnaan tafsir Imam Ibn Jarir At-Thabari alaihi rahmatullah.

Didalam tafsir Imam At-Thabari dijelaskan bahwa ketika penduduk surga telah masuk kedalam surga dan penduduk neraka telah masuk kedalam neraka dan disaat itu Allah menutup Dzatnya dengan tabir cahaya dan tabir mutiara dan disaat itu Allah menjadikan dipan dipan bercahaya, kursi kursi yang bercahaya, dan mimbar mimbar singgasana yang bercahaya, Para penduduk surga melihat, untuk siapa itu singgasana singgasana bercahaya?, untuk siapa itu dipan dipan bercahaya?, untuk siapa itu kursi kursi bercahaya?. 
Maka majulah seorang hamba Allah yang membawa bersamanya gunung gunung cahaya dengan terang benderangnya, Para penduduk surga bertanya, siapakah dia? maka Rasul saw menyebutkan bahwa orang itu adalah yang bersujud kepadanya para malaikat yaitu Adam as. Ia pun duduk disinggasana yang bercahaya lalu Rasul saw meneruskan riwayat haditsnya, muncul pula orang kedua yang membawa cahaya bagaikan gunung gunung cahaya, orang orang bertanya di surga, siapakah orang itu? maka berkatalah para malaikat bahwa ia itu adalah yang sejuk karenanya api api yang membakarnya yaitu Ibrahim Khalilullah, Ketika dibakar oleh api, Allah perintahkan api itu untuk sujud pada Ibrahim Khalilullah.. Kuuniy Bardan wa salaaman ala ibrahim.. 

(ia Ibrahim as) Datang (pula) dengan gunung gunung cahaya, 
bergemuruh para malaikat dengan tasbih menyambut kedatangan Nabi Adam dan Nabi Ibrahim lalu datang Musa Khalilullah, lalu datang Isa bin Maryam, para Nabi dan Rasul duduk di singgasana singgasana cahaya dan kemudian datanglah seseorang dengan membawa seluruh cahaya para Nabi dan Rasul, Sayyidina Muhammad Saw... Duduklah Sang Nabi dan beliau berkata saat itu didudukkan para shiddiqin diatas dipan dipan cahaya dan para syuhada di kursi kursi cahaya, dan didudukkan para hamba Allah dihamparan misik dan disaat itu Allah swt berfirman “Marhaban bi'ibaadiy wa zuwwariy" Selamat datang hamba hamba Ku dan yang datang kepada Ku para tamu Ku.

Allah Jalla wa alla menyambut mereka dengan ucapan salam dan “marhaban”. Kita tahu riwayat Shahih Bukhari bahwa ucapan “marhaban” tidak diucapkan Rasul saw terkecuali kepada yang paling dicintainya. Rasul saw mengucapkan “marhaban” kepada orang orang yang beliau cintai Demikian Allah menyambut dengan marhaban, “selamat datang para tamuku, hamba hambaKu, beri mereka makan dan minum, beri mereka minuman”, maka muncullah para pria pria yang bagaikan mutiara terang benderangnya dari para pelayan surga membawakan nampan dari emas dan berlian, membawakan minuman kepada mereka. Allah swt menjawab lagi “selamat datang hamba hambaKu dan para tamu-Ku, silahkan makan dan minum dan jamu mereka”. Maka mereka dijamu dengan makanan makanan yang belum pernah mereka temukan keledzatannya di muka bumi, Lantas Allah menjawab lagi “beri mereka pakaian”, maka diberikanlah kepada mereka pakaian pakaian yang bercahaya dengan Cahaya Arrahman. Lantas Allah swt berkata “Selamat datang hamba hambaKu dan tamu tamuKu, beri mereka wewangian”, maka berhembuslah angin yang membawa gerimis daripada minyak wangi misik yang mewangikan wajah dan tubuh mereka. Maka Allah swt berkata “sekarang Aku akan memunculkan keindahan Dzat-Ku kepada kalian”. Singkirkan tabir yang menghalangi-Ku, tabir cahaya dan mutiara disingkirkan dan mereka melihat keindahan Dzat Allah, maka menjeritlah seluruh istana surga dan pohon pohon surga ketika memandang keindahan Dzat Rabbul Alamin. 
Manusia bersujud, tidak mampu memandang keindahan Keagungan Rabbul Alamin, maka disaat itu Allah swt berkata “angkat kepala kalian dan pandanglah kepada keindahan Dzat-Ku Yang Maha Indah, ini bukan tempat beramal dan tempat bersusah susah, ini adalah tempat pembalasan kebahagiaan dan tempat pemberian pahala”. 

ketika hamba hambaNya memandang keindahan DzatNya Allah swt maka mereka terdiam.., maka Allah swt menjawab mereka “wahai hamba – hambaKu kuciptakan surga dan kebahagiaan yang kekal ini untuk kalian. Tiadalah kalian mengingat dan menyebut Nama-Ku di alam dunia terkecuali Aku mengingat kalian". Demikian hadirin hadirat.

Semoga Allah memastikan seluruh wajah kita berada diantara mereka. Ketika teringat indahnya perjumpaan dengan Rabbul Alamin, kita teringat jasa siapa? Sayyidina Muhammad Saw.. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, Sang Nabi saw tidak pernah berhenti memintakan syafaat untuk para pendosa seraya berkata tahukah kalian apa itu sayyidul mukminin fiddunnya wal akhirah. Akulah pemimpin orang mukmin dunia dan akhirat, tahukah kalian bagaimana kejadian itu..?, Para sahabat terdiam, Rasul saw berkata di hari kiamat semua orang pergi kepada Adam ayah seluruh manusia. Mereka pergi kepada orang yang bersujud padanya para malaikat. Nabi Adam hanya berkata “diriku, diriku, aku takut kepada Allah, pergilah kepada selainku”. Mereka pergi kepada Ibrahim, kepada Musa, kepada Isa, siapa mereka? para pendosa, barangkali kita. Lantas mereka pergi kepada Nabiyyuna Muhammad saw, Rasul saw berkata ”mereka berdatangan kepadaku”, 

Rasul saw sudah menolak dari awal datang , karena apa?, ketika mereka didekatkan ke telaga haudh, ada orang orang yang dijauhkan oleh malaikat, diusir dari telaga haudh, Rasul saw bertanya “wahai malaikat Jibril kenapa engkau jauhkan orang orang ini?, mereka umatku”, maka berkatalah Jibril “mereka ini bermaksiat setelah engkau ya Rasul”, Rasul saw berkata “biarkan, biarkan mereaka pergi, jauhkan mereka”. Tapi setelah mereka pergi kepada para Nabi, mereka tak temukan lagi tempat maka balik lagi kepada Sang Nabi saw, beliau tak tega menolaknya. Melihat wajah wajah para pendosa di hadapan beliau, menjerit dan dilemparkan satu persatu ke dalam api, mereka melolong dan menjerit sebagaimana firman Allah surat tabarak dan disaat itulah Sang Nabi saw bersujud, aku bersujud dibawah Arsy. Allah Maha Tahu siapa yang dibela Sang Nabi, cuma para pendosa, cuma orang yang berhak jadi puntung neraka. Inilah yang dibela sang Nabi dan Allah berkata “silahkan beri syafaat wahai Muhammad pada orang yang masih punya pahala sebutir biji kurma tinggal satu butir biji kurma pahalanya, syafaati mereka”. Rasul saw kembali lihat wajah wajah yang telah hangus di dalam api dan beliau memanggil fulan, fulan, fulan punya amal walau sebutir biji kurma, naik, naik, mungkin amal mereka banyak tapi amal mereka habis karena berbuat dholim kepada orang lain. Maka disaat itu beliau melihat masih banyak yang menjerit dari umatnya. Disaat ayah melupakan anaknya, disaat ibu lari dari anaknya, disaat wanita hamil menggugurkan bayinya untuk tidak mau bertanggung jawab, disaat itu sang Nabi saw kembali bersujud “Rabbiy umatku masih tersiksa”, maka Allah swt berkata “beri syafaat mereka yang mau kau beri syafaat sampai yang punya amal sebutir biji sawi”. Sebutir biji sawi lebih kecil dari butir biji kacang hijau. Beri syafaat mereka, entah telah 100 tahun , entah telah 500 tahun, entah 1000 tahun Sang Nabi saw tidak tenang sampai diberikan syafaat untuk mereka. Masih tersisa didalam yang menggelepar dan menjerit, pasti para pendosa, pasti para penjahat dan sang Nabi saw tidak tenang dengan ini dan sang Nabi saw kembali bersujud “Rabbiy masih ada umatku”, maka wahai yang telah Allah ciptakan sebagai seorang yang rauffurrahim maka Allah memberikan syafaat kepada sang Nabi saw, angkat mereka yang masih punya pahala sekecil – kecil butir biji sawi. Diangkatlah semua mereka ini, siapa yang tersisa? mereka semua yang tidak punya pahala, cuma mempunyai gunung – gunung dosa tapi mereka tidak menyembah selain Allah maka disaat itu Allah berkata “sekarang bagianKu tidak Kubiarkan satupun orang yang menyembah-Ku sama dengan orang yang tidak menyembah-Ku, tidak Kusamakan, keluarkan mereka, masukkan mereka ke dalam surga dengan rahmat-Ku”. Keluarlah orang yang terakhir ke dalam surga, berapa lama ia disiksa, entah telah ratusan ribu tahun ia terpanggang didalam. Dan disaat ia keluar itu Allah menyingkat tabir keindahan Dzat-Nya dan disaat ia melihat keindahan Dzat Allah, Allah tanya kepada hamba-Nya “berapa lama kau disiksa di neraka”, ia berkata “aku lupa wahai Allah aku lupa bahwa aku pernah masuk neraka” . hilang seluruh kepedihannya setelah melihat keindahan Dzat Rabbul Alamin. 

Wahai Allah pastikan kami memandang keindahan Dzat-Mu, Wahai ya Rahman Ya Rahim Ya Dzaljalali Wal Ikram Fakullu Jami’an Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Wahai Yang Maha Berhak Dirindukan Wahai Yang Maha Berhak Dipanggil Wahai Yang Akan Memanggil Nama Kami Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim Ya Dzaljalali Wal Ikram Ya Dzaththauli Wal In’am tidak rugi kita memanggil Nama Allah.

Hadirin – hadirat Insya Allah pada malam Rabu yang akan datang kita akan mengadakan Haul Ahlul Badr, siapa ahlul badr? Ahlul Badr adalah 313 Syuhada yang derajat mereka melebihi para khutubul auliya diantaranya Sayyidina Ali bin Abi Tholib dan seluruh Khulafaurrasyidin diantaranya Sayyidina Hamzah bin Abdul Mutholib dan juga Sayyidina Ja’far bin Abdul Mutholib dan diantaranya seluruh orang orang mulia dari Muhajirin dan Anshor berpadu Ahlul bayt dan orang orang Quraesy. Bersatu orang orang yang paling mulia dari pengikut umat Sayyidina Muhammad saw. 
Yang menghadiri Haul Ahlul Badr maka ia telah menghadiri seluruh Haul Khulafaurrasyidin dan semua orang yang paling agung dimuka bumi dari umat Nabi Muhammad Saw. Acara akan diadakan malam Rabu, memang jarang diadakan Haul Ahlul Badr tapi Guru Mulia kita Al Hafidh Al Musnid Al Habib Umar bin Hafidh mengadakan Haul Ahlul Badr di malam 17 Ramadhan karena peristiwa mulia perang badr al kubro itu pada malam 17 Ramadhan. Disini kita menghadiri Haul dari orang orang mulia dari umat ini, dari kalangan ahlul bayt maupun bukan dari kalangan ahlul bayt, pimpinan ahlul bayt hadir disitu, karena pemimpin seluruh ahlul badr adalah Sayyidina Muhammad Saw. Al Badr adalah orang yang ikut perang badr bukan yang wafat di medan badr. Ahlul Badr adalah orang yang wafat dalam perang badr. Khulafaurrasyidin ikut semua dalam perang badr al kubro, demikian juga Imam Ahlul Badr Sayyidina Muhammad saw.

Hadirin hadirat itu malam Rabu, kita berharap jamaah akan mengumpulkan sebanyak banyaknya teman yang hadir, kita gemuruhkan malam mulia ini dari Haul Ahlul Badr, semoga kita bersama Ahlul Badr di yaumal qiyamah, Siapa yang bersama mereka kalau bukan para pecinta mereka, siapa yang bersama mereka kalau bukan orang - orang yang mencintai mereka, maukah kita bersama khulafaurrasyidin?, dimana derajat mereka?, di dipan dipan cahaya dan di kursi kursi cahaya yang masuk surga tanpa hisab... 
Siapa mereka? Orang yang mencintai mereka dipastikan hadir di Haul Ahlul Badr yang akan diadakan di MONAS ( Monumen Nasional ) pukul 21.30 WIB acara dimulai. (acara) Seperti ini maulid, tausiyah sebentar, lalu dzikir ya Allah sebanyak 1000X. 

Dan sebelum acara itu, ada acara lagi pada hari Ahad yang akan datang, Alhamdulillah kita telah dibukakan keluasan oleh Allah swt untuk menerangi siang hari ramadhan yaitu pada tanggal 14 September 2008, hari Minggu. Waktunya shalat Dhuhur berjamaah di MAsjid Attin, dzikir bersama Ustadz Yusuf Mansyur. Dan disini hadirin hadirat saya mengharapkan kehadirin hadirin hadirat demi meramaikan panggung panggung dzikrullah Allah swt karena semakin banyaknya panggung panggung dzikir di siang hari semakin membuka rahmat bagi kita. 

Dana sangat besar kita keluarkan untuk acara acara besar ini, sebenarnya saya tidak pantas berbicara ini tapi perlu saya sampaikan banyak yang bertanya 12 Rabiul Awwal yang lalu di Monas mengeluarkan dana lebih dari Rp. 90.000.000,-, juga dilapangan Banteng, Nishfu Sya’ban dana keluar Rp. 75.000.000,- dan kita tidak meminta bantuan dana dari hadirin tapi kita minta kehadiran, minta kehadiran untuk memakmurkan majelis majelis dzikrullah karena yang paling berhak dimuliakan adalah majelis majelis adalah dzikrullah. Semakin banyak majelis majelis dzikrullah ini diramaikan makin terbenahi bumi Jakarta ini, Oleh sebab itu bantulah dakwah Nabi kita Muhammad Saw dengan kehadiran atau jika tidak bisa hadir sampaikan pada teman dan keluarga dan sahabat supaya bisa meramaikan dzikir ini dan tentunya kita akan terus maju. Semakin maju panggung panggung dzikrullah, 
siapa yang kita cintai?, Allah. Siapa yang akan ridho?, Allah.., 
siapa yang akan makin dekat pada kita?, 
Allah Jalla wa alla. 
Oleh sebab itu saya titipkan majelis minggu yang akan datang kepada hadirin, saya tidak bisa menanggungnya sendiri untuk mengajak semua orang, masing masing dari kita yang hadir saya titipkan tanggung jawab untuk mengajak teman teman dan saudaranya untuk hadir. Jika ia bisa hadir atau tidak, demikian pula pada acara haul Badr Al Kubro. Ramaikan ramadhan ini dengan keagungan Nama Allah Jalla wa alla dan yang paling akan memuliakan kita adalah Allah Jalla wa alla. Amin Allahumma Amin.

Washollallahu ala Sayyidina Muhammad Nabiyyil Ummiy wa Shohbihi wa Sallam. 
Walhamdulillahi Rabbil Alamin.

Sumber : www.majelisrasulullah.org

Read More

Post Top Ad